Dua Jenderal Bintang Tiga Disebut Pimpin Penjemputan Listyo Sigit, Ini Sosoknya

Dua Jenderal Bintang Tiga Disebut Pimpin Penjemputan Listyo Sigit, Ini Sosoknya

JAKARTA — Nama Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat dan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjadi sorotan setelah disebut memimpin langsung penjemputan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangkaian pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Informasi tersebut disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melalui kanal YouTube pribadinya.

Dalam penjelasannya, Mahfud mengungkapkan bahwa sebelum Listyo dijemput, enam perwira Polri lebih dahulu diamankan dan menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, menurut penuturan Mahfud, muncul keterangan mengenai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Mahfud menyebut nama Listyo muncul dalam keterangan mengenai pihak yang diduga memberikan perintah. Setelah itu, Listyo disebut dijemput pada malam berikutnya oleh Wakapolri Wahyu Hadiningrat bersama Kabareskrim Asep Safrudin.

“Yang jemput itu Wakapolri dan Kabareskrim,” demikian keterangan Mahfud yang dikutip dalam pemberitaan Kaltim Post, Rabu (4/11/2026).

Dua Jenderal Bintang Tiga di Balik Penjemputan
Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat merupakan Wakapolri yang disebut Mahfud ikut dalam proses penjemputan tersebut. Sementara Komjen Pol. Asep Safrudin menjabat Kabareskrim Polri dan menjadi pejabat yang mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam konferensi pers di Mabes Polri pada 3 November 2026.

Dalam konferensi pers itu, Bareskrim mengumumkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penyidik mendalami dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Penjemputan dan Penetapan Tersangka Perlu Dibedakan
Meski informasi penjemputan disampaikan Mahfud MD, publik perlu membedakan keterangan mengenai proses penjemputan dengan pengumuman resmi penetapan tersangka.

Hingga informasi yang dirujuk dalam pemberitaan ini, keterangan mengenai siapa yang memimpin penjemputan bersumber dari penuturan Mahfud MD. Karena itu, detail kronologi dan pelaksanaan tindakan tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak Polri.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan dan komunikasi sejumlah pejabat negara. Proses hukum selanjutnya akan menjadi ruang pembuktian atas seluruh dugaan yang disampaikan penyidik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *