LAMPUNG TIMUR — Komite Gabungan Mitigasi dan Penanganan Interaksi Negatif Gajah Sumatra di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) resmi menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejari Lampung Timur.
Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi serta pencegahan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan proyek fisik di kawasan konservasi tersebut.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kejari Lampung Timur pada Selasa (22/9/2026), Ketua Komite Gabungan Brigjen TNI Sriyanto mengungkapkan bahwa pengerjaan proyek mitigasi ini menghadapi tantangan akselerasi yang amat ketat.
Pengerjaan fisik yang secara normatif membutuhkan waktu minimal 2 tahun kini dipacu untuk rampung hanya dalam durasi 4 bulan.
Guna meminimalisasi risiko administrasi maupun hukum, Komite Gabungan menginstruksikan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (P3BJ) untuk mendaftarkan seluruh paket pekerjaan berprogres di bawah 75 persen agar dievaluasi oleh kejaksaan.
Pengadaan barang dan jasa dipastikan tunduk pada PMK Nomor 223/PMK.01/2021 dan Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2025 demi menjaga kelestarian gajah Sumatra secara akuntabel.(*)












