BANDAR LAMPUNG — Perkara korupsi dalam penyaluran kredit di BRI Unit Pasar Tugu dan BRI Unit Kedaton berakhir dengan vonis terhadap delapan terdakwa. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan pidana penjara antara tiga hingga empat tahun dalam sidang pada Senin (5/10/2026).
Perkara ini bermula dari penyaluran Kredit Cepat (Kece) di BRI Unit Pasar Tugu serta Kredit Umum Pedesaan Rakyat (Kupra) di BRI Unit Kedaton pada periode 2023–2024.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang dibacakan dalam sidang perdana pada 3 Juni 2026, perkara tersebut melibatkan 559 identitas nasabah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 340 nasabah tercatat dalam penyaluran Kece di BRI Unit Pasar Tugu. Sementara 219 nasabah lainnya terkait penyaluran Kupra di BRI Unit Kedaton.
559 Identitas dan Kerugian Rp2,51 Miliar
Dalam dakwaan, JPU menyebut sebagian terdakwa diduga bertindak sebagai agen dengan menggunakan atau meminjam identitas pihak lain untuk proses penyaluran kredit.
JPU Sherly Oktaviana menjelaskan bahwa identitas tersebut kemudian digunakan dalam pengajuan kredit. Menurut jaksa, dana yang cair kemudian diduga dinikmati oleh terdakwa yang berperan sebagai agen.
“Tercatat sebanyak 559 identitas nasabah dipinjam dan digunakan dalam pengajuan kredit.”
— JPU Sherly Oktaviana dalam persidangan, 3 Juni 2026.
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan tidak dilakukannya verifikasi dan validasi terhadap kebenaran data pengajuan pinjaman.
Berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2.511.739.444.
Rinciannya, kerugian pada BRI Unit Pasar Tugu mencapai Rp1.524.748.904, sedangkan pada BRI Unit Kedaton sebesar Rp986.990.540.
Delapan Terdakwa
Delapan orang yang kemudian menjalani persidangan sebagai terdakwa adalah:
1.Ester Afrianti Gunawan
2. Destian Toni
3. Sahyono
4. Devi Prastica
5. Febriano Hamara Hadi
6. Indah Susan Anggreani alias Susan
7. Nova Chintia Dewi alias Sinta
8. Rahmawati
Nama-nama tersebut tercantum dalam perkara Tipikor yang terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. SIPP PN Tanjungkarang juga mencatat nama lengkap beberapa terdakwa, termasuk Indah Susan Anggreani dan Nova Chintia Dewi.
Sidang Perdana dan Pengakuan Proses Perkara
Sidang perdana digelar pada Rabu, 3 Juni 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam persidangan tersebut, JPU memaparkan dugaan penggunaan identitas pihak lain dalam proses pengajuan kredit. Sebagian terdakwa disebut berperan sebagai agen, sementara terdakwa dari pihak internal bank disebut memiliki peran dalam proses verifikasi data.
Setelah dakwaan dibacakan, kedelapan terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. JPU Kejari Bandar Lampung Rizki Oktavia menyatakan persidangan kemudian dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi.
“Alhamdulillah hari ini sidang dakwaan berjalan dengan lancar dan semua terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang sudah kita bacakan,” ujar Rizki Oktavia seusai sidang.
Berujung Vonis
Setelah rangkaian persidangan, pemeriksaan saksi dan alat bukti, perkara tersebut berakhir dengan putusan terhadap delapan terdakwa pada 5 Oktober 2026.
Berdasarkan putusan yang Anda sampaikan, Rahmawati dan Nova Chintia Dewi dijatuhi hukuman paling berat, masing-masing empat tahun penjara. Keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp100 juta serta kewajiban membayar uang pengganti.
Sementara Indah Susan Anggreani dijatuhi pidana 3 tahun 6 bulan penjara. Lima terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Atas putusan tersebut, dua terdakwa menyatakan menerima, sedangkan enam terdakwa lainnya bersama Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir. (*)












