TULANG BAWANG, BERJAYANEWS — Persoalan lahan di bantaran Sungai Tulang Bawang, Lampung, kembali menjadi sorotan. Pada Selasa (27/10/2026), muncul laporan mengenai dugaan pengerahan pekerja dan petugas pengamanan perusahaan di kawasan Bangun Rejo dan Gedung Aji, di tengah persoalan status lahan yang diklaim masyarakat dan pihak perusahaan.
Berdasarkan informasi awal yang diterima redaksi, pihak perusahaan disebut menyiapkan sekitar 500 orang, delapan unit kapal untuk mengangkut personel, serta 14 unit mesin gergaji mesin atau chainsaw. Peralatan tersebut diduga berkaitan dengan rencana penebangan pohon dan tanaman produktif milik masyarakat, termasuk karet dan kelapa sawit.
Lokasi yang disebut dalam laporan berada di sekitar Kanal 6, Divisi V, wilayah PT SIL. Meski demikian, jumlah personel, kepemilikan peralatan, rencana kegiatan, serta status dan batas lahan di lokasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Tanaman produktif warga menjadi perhatian
Dugaan penebangan tanaman produktif memunculkan kekhawatiran warga mengenai keberlangsungan mata pencaharian mereka yang selama ini mengelola kebun di kawasan tersebut.
“Tanaman karet dan kelapa sawit punya nilai ekonomi bagi kami. Karena itu, kejelasan mengenai kepemilikan tanaman, penguasaan lahan, serta dasar hukum kegiatan di lokasi menjadi penting sebelum tindakan dilakukan,” ujar salahsatu warga.
Warga lainnya, Bung Hen, menyampaikan keberatan atas aktivitas di kawasan bantaran sungai. Ia merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 16 serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 mengenai penetapan garis sempadan sungai.
“Lahan tersebut merupakan tanah leluhur yang telah dikelola secara turun-temurun,” kata Bung Hen kepada awak media
Ia juga menyebut adanya klaim bahwa kawasan yang dipersoalkan merupakan tanah milik TNI Angkatan Udara. Status dan batas bidang tanah tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan dokumen pertanahan yang tersedia bagi redaksi.
Menurut informasi yang diterima redaksi, mediasi yang dilakukan warga menghasilkan kesepakatan penghentian sementara aktivitas penebangan. Jeda tersebut disebut akan dimanfaatkan masyarakat untuk menempuh proses hukum dan mediasi melalui pemerintah desa hingga kabupaten.
Warga juga meminta perhatian pemerintah daerah dan pemerintah pusat, termasuk Bupati Tulang Bawang, Gubernur Lampung, Presiden, serta anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, terhadap persoalan lahan tersebut.
Pencabutan HGU di Lampung perlu dilihat berdasarkan lokasi
Persoalan ini juga menjadi perhatian setelah pemerintah pada Januari 2026 mengumumkan pencabutan hak guna usaha (HGU) atas lahan seluas 85.244,925 hektare di Lampung yang berkaitan dengan penggunaan tanah milik Kementerian Pertahanan cq. TNI Angkatan Udara.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebelumnya menjelaskan kebijakan pencabutan HGU tersebut dalam konteks penertiban penguasaan lahan yang berkaitan dengan tanah milik negara.
Redaksi Berjayanews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi masyarakat, pemerintah, aparat, maupun pihak perusahaan agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat diuji secara berimbang. (Isw)











