Pinjamkan Rp150 Juta, Yuhadi Mengaku Tertipu Mobil Jaminan yang Ternyata Milik Rental

Pinjamkan Rp150 Juta, Yuhadi Mengaku Tertipu Mobil Jaminan yang Ternyata Milik Rental

BANDAR LAMPUNG – Persoalan pinjaman uang senilai Rp150 juta menyeret dua anggota DPRD Kota Bandar Lampung ke ranah hukum. Yuhadi resmi melaporkan rekannya sesama anggota legislatif, Yunika Indahayati, ke Polda Lampung, Senin (2/11/2026).

Laporan tersebut dilayangkan setelah Yuhadi mengaku mengalami kerugian akibat meminjamkan uang kepada Yunika dengan menerima sebuah mobil Toyota Innova sebagai jaminan. Belakangan, kendaraan yang disebut milik keluarga Yunika itu diketahui merupakan mobil rental milik pihak lain.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggelapan sejumlah kendaraan rental milik Muhammad Debbi Diningrat, pemilik PT Rentcar Lampung Mandiri. Kasus yang turut menyeret Yunika, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, tersebut kini ditangani Polda Lampung.

Saat ditemui di Mapolda Lampung, Yuhadi mengaku tidak pernah membayangkan persoalan tersebut akan menyeret dirinya. Terlebih, Yunika selama ini merupakan sahabat sekaligus rekan kerjanya di lingkungan DPRD Bandar Lampung.

Yuhadi menjelaskan, awalnya Yunika meminjam uang sebesar Rp150 juta. Sebagai bentuk jaminan, Yunika menitipkan sebuah mobil yang diklaim sebagai milik orang tuanya.

Namun, setelah muncul informasi mengenai dugaan penggelapan kendaraan rental, Yuhadi baru mengetahui bahwa mobil yang berada dalam penguasaannya ternyata bukan milik Yunika maupun keluarganya.

“Saya merasa dibohongi. Karena saat meminjam uang Rp150 juta, mobil yang dititipkan disebut milik orang tuanya. Setelah diketahui ternyata kendaraan rental, saya memilih melapor agar persoalan ini menjadi jelas,” ungkap Yuhadi.

Ia juga membantah anggapan bahwa dirinya merupakan penerima gadai kendaraan. Menurutnya, transaksi yang terjadi merupakan pinjaman uang, sedangkan mobil hanya dititipkan sebagai jaminan pengembalian pinjaman.

Yuhadi menegaskan dirinya justru menjadi pihak yang dirugikan karena uang yang dipinjamkan belum kembali. Sementara kendaraan yang dijadikan jaminan telah diserahkan secara sukarela kepada penyidik Polda Lampung setelah diketahui bukan miliknya.

Ia mengaku tidak mengetahui identitas pemilik sebenarnya maupun asal-usul kendaraan tersebut ketika pertama kali dititipkan. Informasi yang diterimanya saat itu hanya menyebut mobil tersebut milik keluarga Yunika.

Terkait lamanya kendaraan berada dalam penguasaannya, Yuhadi menyebut mobil tersebut dirawat oleh sopirnya selama kurang lebih tiga bulan.

Sementara itu, kuasa hukum Yuhadi, Gindha Ansori Wayka, menyampaikan bahwa laporan terhadap Yunika berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.

Menurut Gindha, persoalan tersebut muncul karena kliennya telah menyerahkan uang pinjaman, sementara kendaraan yang dititipkan sebagai jaminan ternyata bukan milik pihak yang menyerahkannya.

Ia menjelaskan, keberadaan mobil tersebut semula membuat Yuhadi percaya bahwa Yunika memiliki keseriusan untuk bertanggung jawab dan mengembalikan pinjaman.

Namun, setelah mengetahui kendaraan tersebut merupakan milik orang lain, posisi Yuhadi justru semakin dirugikan. Uang Rp150 juta berpotensi tidak kembali, sedangkan mobil yang menjadi jaminan harus diserahkan kepada penyidik.

Untuk memperkuat laporan, pihak kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada kepolisian, termasuk kuitansi, STNK, serta bukti pendukung lainnya. Sejumlah saksi juga disiapkan guna membantu proses penyelidikan.

Gindha memastikan laporan tersebut telah diterima Polda Lampung dengan nomor LP/855/XI/2026/SPKT/Polda Lampung, tertanggal 2 November 2026.

Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih dalam penanganan kepolisian. Dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses hukum. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *