Example floating
Example floating
News

Skandal Korupsi SPAM Pesawaran: Eks Bupati Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp31 Miliar

×

Skandal Korupsi SPAM Pesawaran: Eks Bupati Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp31 Miliar

Share this article
Terdakwa Adal Linardo,.duduk di kursi pesakitan saat menyimak tuntutan 7 tahun penjara kasus korupsi SPAM di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Ia dihadirkan lebih dulu sebelum jaksa membacakan tuntutan bagi empat terdakwa lainnya secara bergiliran (13/7/2026). | Foto: Adsza

BERJAYANEWS.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesawaran melayangkan tuntutan berat terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, (13/7/2026) malam.

Dendi dituntut hukuman 11 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti fantastis sebesar Rp31,9 miliar atas akumulasi kejahatan korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Enan Sugiarto, JPU menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal korupsi secara kumulatif.

Ia dinilai mendalangi korupsi proyek air minum, menerima gratifikasi sistematis di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) periode 2019-2024, serta melakukan pencucian uang guna menyamarkan harta hasil kejahatannya.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” tegas JPU saat membacakan amar tuntutan.

Selain pidana badan, Dendi juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Jika uang pengganti sebesar Rp31.993.123.330 tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita.

Jika nilai asetnya tidak mencukupi, Dendi harus menggantinya dengan kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Fantastis! Eks Bupati Pesawaran Diduga Kantongi Fee Proyek Rp59,5 Miliar Selama 5 Tahun

Konstruksi perkara korupsi ini berakar pada penyelewengan Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

Proyek strategis bernilai pagu Rp8,2 miliar tersebut diduga telah dipangkas sejak awal perencanaan.

Dalam uraian jaksa, Dendi Ramadhona disebut menginstruksikan Kepala Dinas PUPR saat itu, Zainal Fikri, untuk memungut commitment fee sebesar 20 persen dari para rekanan proyek.

Distribusinya dirancang rapi, 15 persen mengalir langsung ke kantong Dendi, sementara 5 persen sisanya dialokasikan untuk biaya operasional dinas serta Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan.

Pemotongan anggaran yang masif ini berdampak fatal secara teknis di lapangan. JPU memaparkan, proyek perluasan jaringan air bersih tersebut dikerjakan jauh di bawah spesifikasi.

Bahkan, infrastruktur vital seperti reservoir atau bak penampung air sama sekali tidak dibangun di empat desa penerima manfaat. Akibatnya, pasokan air bersih ke masyarakat seret dan target pemenuhan hajat hidup orang banyak dipastikan gagal total.

Baca Juga: Sidang Korupsi SPAM Pesawaran: Jaksa Minta Waktu Susun Tuntutan, Dendi Ramadhona Tambah Titipan Uang Pengganti Rp2 Miliar

Skandal megaproyek ini tidak hanya menjerat sang mantan bupati. Empat terdakwa lain yang berasal dari unsur birokrat dan kontraktor swasta turut menerima tuntutan hukum yang bervariasi.

Skema penuntutan didasarkan pada tingkat kelayakan serta kontribusi mereka dalam memulihkan kerugian keuangan negara.

Dua kontraktor utama, Syahril Ansyori dan Adal Linardo Ahta, dituntut masing-masing 7 tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Syahril Ansyori diwajibkan membayar sisa uang pengganti sebesar Rp2.123.659.284, sedangkan Adal Linardo dibebani Rp1.195.201.129 setelah dikurangi nominal uang yang sempat mereka titipkan ke rekening kejaksaan.

Sementara itu, hukuman lebih rendah dijatuhkan pada terdakwa Syahril (penyedia jasa lain) dan Zainal Fikri (mantan Kadis PUPR Pesawaran) dengan masing-masing tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Syahril masih dibebani sisa uang pengganti sebesar Rp80.761.654. Di sisi lain, sisa kerugian negara yang dibebankan kepada Zainal Fikri dinyatakan lunas sepenuhnya.

Baca Juga: Srikandi DPRD Bandar Lampung Terpantau di Sidang Tipikor SPAM, Dukung Orang Tua Hingga Fakta Sidang Proyek ‘Rasa Ruko’

Jaksa turut menguliti modus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dipraktikkan Dendi. Uang hasil korupsi proyek SPAM dan setoran fee proyek Dinas PUPR sepanjang lima tahun kepemimpinannya dilarikan ke berbagai aset menggunakan skema layering dan nama pinjaman (nominee).

Sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang diduga dibeli dari duit haram telah disita kejaksaan.

Aset-aset tersebut sengaja diatasnamakan istri, ajudan pribadi, hingga orang-orang kepercayaannya. Tak hanya properti, Dendi juga membelanjakan uang tersebut untuk mengoleksi 52 barang mewah bermerek.

Di antaranya berupa tas premium lansiran rumah mode Louis Vuitton, Hermes, dan Gucci, serta arloji ultra-mewah seperti Rolex dan Richard Mille.

Kendati demikian, dalam proses persidangan terungkap bahwa Dendi telah menyerahkan aset senilai Rp7 miliar yang didukung oleh dokumen penilaian resmi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Usai persidangan, Plt. Kasi Penuntutan Kejati Lampung, Agus Kurniawan, menegaskan status aset tersebut.

Plt. Kasi Penuntutan Kejati Lampung Agus Kurniawan (tengah) diwawancarai wartawan usai sidang korupsi SPAM Pesawaran. Ia menjelaskan terkait pemulihan aset serta pasal kumulatif eks bupati. PN Tanjungkarang, Senin, (13/7/2026) malam. | Foto: Adsza

“Untuk yang KJPP Rp7 miliar itu sebagai benda sita eksekusi. Karena pada dasarnya yang dinilai dalam pemulihan keuangan negara itu adalah setoran uang tunai. Namun, itu tetap kita perhitungkan nanti dan menjadi pertimbangan berat ringannya tuntutan yang dijatuhkan,” ujar Agus Kurniawan saat ditemui wartawan di halaman parkir pengadilan.

Baca Juga: Zainal Fikri Laporkan Pemalsuan Surat Kasus Korupsi SPAM Pesawaran ke Bareskrim

Kontras dengan nasib Dendi, mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, mendapatkan perlakuan hukum yang jauh lebih meringankan.

Langkah moderat jaksa ini didasari atas status Zainal sebagai Saksi Pelaku yang Bekerja Sama atau Justice Collaborator (JC).

Berdasarkan Surat Penetapan Kejati Lampung Nomor 1073.A tanggal 11 Juni 2026, Zainal dianggap kooperatif dan secara gamblang membongkar keterlibatan berantai sang bupati.

Di samping itu, Zainal menjadi satu-satunya terdakwa yang berhasil memulihkan kerugian negara secara sempurna sebelum tuntutan dibacakan.

Seluruh kewajiban uang penggantinya sebesar Rp337.400.000 dinyatakan lunas melalui skema uang titipan yang disetorkan bertahap sejak tahap penyidikan.

Agus Kurniawan memaparkan bahwa pemenuhan aspek proporsionalitas pengembalian kerugian negara menjadi variabel krusial tim penuntut dalam menentukan tinggi rendahnya tuntutan.

Hal ini pula yang mendasari mengapa terdakwa Syahril (pihak swasta) dituntut serupa dengan Zainal, yakni 3 tahun penjara.

Baca Juga: Lahan Way Ratai dan Tas Mewah Bupati Pesawaran Nanda Indira Absen di LHKPN, Hakim Ingatkan Pembuktian Terbalik

“Proporsionalitas pemulihan kerugian keuangan negara dari Syahril itu memang sudah hampir penuh, hanya tersisa sekitar Rp80 juta,” kata Agus.

Secara kumulatif, dari total kerugian negara riil dalam proyek SPAM sebesar Rp7,02 miliar, para terdakwa sebenarnya telah mengembalikan uang titipan hingga Rp5,11 miliar atau berkisar 72,77 persen ke rekening penampungan Kejari Pesawaran.

Menanggapi tuntutan jaksa, Hakim Ketua Enan Sugiarto memberikan kesempatan penuh bagi kelima terdakwa beserta penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan.

“Sidang pembelaan atau pledoi dijadwalkan pada hari Jumat, 17 Juli 2026,” kata Enan sembari mengetuk palu, menutup persidangan.

(sd/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *