Example floating
Example floating
Ruwai Jurai

Deni Ribowo Minta Warga Mampu Mundur dari BPJS PBI: Masa Mau Memiskinkan Diri Sendiri?

×

Deni Ribowo Minta Warga Mampu Mundur dari BPJS PBI: Masa Mau Memiskinkan Diri Sendiri?

Share this article
Anggota Komisi V DPRD Lampung dari Fraksi Partai Demokrat, Deni Ribowo. | Foto: Dok.Pribadi

BERJAYANEWS.COM — Catatan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pemerintah Provinsi Lampung ke BPJS Kesehatan bukan sekadar urusan kecocokan angka di atas kertas. Di balik rapat-rapat koordinasi, ada nasib jutaan warga dan tingkat keaktifan kepesertaan yang masih tertatih-tatih di bawah target nasional.

Anggota Komisi V DPRD Lampung dari Fraksi Partai Demokrat, Deni Ribowo, secara tegas meminta warga yang kondisi ekonominya sudah membaik untuk tahu diri dan segera mengundurkan diri sebagai penerima BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“BPJS yang dibayar pemerintah ini kan hak warga miskin di bawah desil 4 atau 5. Jika memang ekonomi sudah mampu, ya mbok ya mengundurkan diri secara sukarela. Ini jatah orang miskin, masa mau memiskinkan diri sendiri demi mengambil hak yang bukan miliknya?” cetus politikus Demokrat tersebut saat dihubungi melalui pesan suara WhatsApp, Rabu, (29/7/2026) sore.

Deni membeberkan bahwa tingkat keaktifan peserta BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung saat ini baru menyentuh angka 63 persen. Padahal, standar ideal keaktifan untuk mencapai cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC) berada di angka minimal 80 persen.

“Kalau total kepemilikan kartu di Lampung memang sudah 96 persen. Tapi yang celaka itu soal keaktifan, baru 63 persen. Padahal target keaktifannya harus 80 persen, sementara UHC kita minimal 98 persen,” lanjutnya.

Menurut Deni, salah satu faktor penyebab rendahnya keaktifan adalah dinonaktifkannya hampir 100 ribu penerima manfaat BPJS di Lampung berdasarkan pembaruan data BPJS Kesehatan Pusat dan Kementerian Sosial yang merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Mengenai utang iuran Pemprov Lampung, Deni membeberkan bahwa beban pembiayaan daerah mencakup tiga komponen utama, yaitu Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda untuk 89 ribu jiwa penerima manfaat, bantuan iuran bagi 2.800 jiwa, serta kontribusi iuran pajak dan cukai rokok yang diperbankan ke Kementerian Sosial sebanyak 3,7 juta jiwa.

Secara keseluruhan, total penerima manfaat yang dibayar oleh Pemprov Lampung mencapai sekitar 3,8 juta jiwa.

Meski Pemprov masih menunggak sejumlah pembayaran dari ketiga komponen tersebut, Deni memastikan pelayanan kesehatan masyarakat di lapangan tidak terganggu.

“Walaupun Pemda belum membayarkan kewajibannya, itu tidak menghambat warga untuk berobat. RS tetap wajib melayani dan klaim BPJS tetap berjalan,” tegasnya.

Sinyal pelunasan utang sebelumnya telah diembuskan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. Dalam forum Rekonsiliasi Iuran JKN di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin, (27/7/2026), Marindo berjanji menuntaskan tunggakan pada Triwulan III tahun 2026 ini.

“Penyelesaian kewajiban pembayaran iuran periode sebelumnya kami targetkan tuntas di triwulan ketiga tahun ini, agar mekanisme pembayaran pada 2027 bisa berjalan lebih tertib dan tepat waktu,” ujar Marindo.

Marindo menambahkan, Pemprov Lampung bakal mendisiplinkan skema pembiayaan dengan merujuk pada DTSEN sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Langkah ini diambil guna mencegah tumpang tindih anggaran antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

“Kita harus berdiri pada pijakan data yang sama. Mari gunakan DTSEN agar terlihat jelas mana masyarakat yang diintervensi pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota,” kata Marindo.

Ia juga mendesak pemerintah kabupaten/kota di Lampung untuk mulai mandiri menganggarkan pembiayaan JKN sejak tahap awal perencanaan APBD.

(smd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *