BERJAYANEWS.COM — Pihak BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung membentuk Tim Pencegahan Kecurangan (PK) guna mengusut dugaan pencatutan identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik Wiwik Kusumawati (33), warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.
Kasus ini mencuat setelah kartu BPJS milik Wiwik mendadak nonaktif akibat tercatat telah meninggal dunia, padahal dirinya kini tengah menunggu proses persalinan anak keduanya.
Masalah tersebut pertama kali diketahui Wiwik pada awal 2026 saat hendak mengurus persiapan persalinan dengan Hari Perkiraan Lahir (HPL) yang jatuh pada 20-25 Agustus 2026.
Berdasarkan rekam medis di sistem BPJS Kesehatan, identitas Wiwik tercatat digunakan untuk perawatan medis di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) dan dinyatakan meninggal dunia pada 9 Oktober 2024.
Padahal, Wiwik mengaku terakhir kali memanfaatkan layanan BPJS pada 2020 saat melahirkan anak pertamanya dan tidak pernah meminjamkan kartunya kepada siapa pun.
Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Sri Wahyuni, mengonfirmasi aduan peserta tersebut. Pihaknya saat ini tengah memproses dan menelusuri bagaimana dokumen identitas peserta hidup dapat dipergunakan oleh orang lain hingga tercatat wafat.
“Berdasarkan data yang kami cek, peserta atas nama Wiwik Kusumawati ini statusnya nonaktif meninggal di RSUDAM pada 9 Oktober 2024. Ini yang perlu ditelusuri oleh Tim Anti-Kecurangan kami, mengapa pasien yang dinyatakan meninggal bisa datang melapor,” ujar Sri di RSUDAM, Kamis (20/8/2026).
Sri menambahkan, sesuai Permenkes Nomor 16 Tahun 2019, terdapat potensi indikasi kecurangan dalam Program Jaminan Kesehatan, salah satunya terkait penyalahgunaan atau peminjaman kartu.
Namun, BPJS belum dapat mengambil kesimpulan akhir karena pihak pelapor secara tegas membantah telah menyerahkan atau meminjamkan dokumen identitasnya.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, anggota DPRD Lampung Selatan, Hamdani, menyuarakan kejanggalan terkait lolosnya penggunaan data Wiwik di rumah sakit.
Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian data pada berkas yang terdaftar di RSUDAM, mulai dari tanggal lahir suami hingga domisili kecamatan.
Ia mempertanyakan bagaimana sekelas RSUDAM dapat menerima pasien yang menggunakan data orang lain, terlebih untuk mengaktifkan kembali kartu tersebut RSUDAM meminta ganti rugi Rp 5,7 juta atas klaim BPJS yang telah dicairkan oleh oknum pencatut data.
Direktur Utama RSUDAM, dr. Imam Ghozali, menegaskan bahwa pihak rumah sakit telah menjalankan verifikasi awal secara sah dan valid sesuai prosedur keselamatan pasien gawat darurat.
Pihaknya tidak memiliki alasan untuk menolak pasien yang datang dalam kondisi kritis dengan dokumen lengkap.
“Verifikasi memang menjadi tugas rumah sakit. Pasien datang menggunakan kartu, NIK, dan Kartu Keluarga yang sesuai. Ketika datang dalam kondisi gawat darurat dan penurunan kesadaran, Abdul Moeloek tidak bisa menolak,” tegas Imam.
Imam menambahkan bahwa kronologi pelayanan medis kala itu juga ditandatangani oleh pihak yang mengaku sebagai suami pasien dengan identitas yang cocok dalam KK.
Terkait pemulihan kartu, hal itu mensyaratkan ganti rugi klaim karena kerugian negara telah terjadi. Namun karena Wiwik menolak bayar akibat merasa tidak pernah meminjamkan kartu, pemulihan belum bisa dilakukan.
Ia mengingatkan penyalahgunaan data peserta mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda Rp1 miliar sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, menilai tugas pelayanan medis dan administrasi RSUDAM sudah berjalan benar. Ia mendorong agar BPJS Kesehatan bersama aparat penegak hukum fokus menelusuri pemakai kartu yang sebenarnya.
“Tanggung jawab pelayanan medis di Abdul Moeloek sudah selesai. Yang perlu diluruskan sekarang adalah persoalan kepesertaan antara BPJS dan penerima manfaat. Siapa sebenarnya yang memakai? Lalu siapa yang wafat? Ini harus ada identifikasi dari BPJS, bukan dari teman-teman Abdul Moeloek,”ujar Deni.
(smd)












