Example floating
Example floating
Bandar LampungLampung Tengah

Hakim Curiga Ada yang Bohong di Sidang Korupsi Ardito, Bupati Akui Setor Rp200 Juta ke PDIP dan PKS untuk Pilkada

×

Hakim Curiga Ada yang Bohong di Sidang Korupsi Ardito, Bupati Akui Setor Rp200 Juta ke PDIP dan PKS untuk Pilkada

Share this article
Sidang perkara dugaan suap pengadaan alat kesehatan (alkes) dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Jumat (31/7/2026), mengungkap sejumlah fakta mengejutkan.

BERJAYANEWS.COM – Sidang perkara dugaan suap pengadaan alat kesehatan (alkes) dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Jumat (31/7/2026), mengungkap sejumlah fakta mengejutkan.

Tak hanya mengakui telah menggelontorkan dana miliaran rupiah untuk memenangkan Pilkada Lampung Tengah 2024, Ardito juga mengaku menyetor masing-masing Rp200 juta kepada PDIP dan PKS terkait rekomendasi pencalonannya.

Di sisi lain, majelis hakim justru menyoroti adanya ketidaksesuaian keterangan para terdakwa hingga melontarkan dugaan adanya pihak yang tidak berkata jujur di bawah sumpah.

Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menilai keterangan Ardito bertolak belakang dengan kesaksian tiga terdakwa lainnya, yakni Riki Hendra Saputra, Anton Wibowo, dan Ranu Hari Prasetyo.

“Kemarin keterangan tiga saksi yang juga terdakwa, hari ini setelah mendengar keterangan keempat saksi, banyak yang tidak sinkron. Jangan-jangan ada yang bohong atau dua-duanya bohong,” tegas Enan di ruang sidang.

Pernyataan hakim membuat suasana persidangan mendadak hening. Ardito yang duduk di kursi saksi tampak tertunduk.

Enan bahkan mengingatkan Ardito yang berprofesi sebagai dokter agar lebih berhati-hati dalam memberikan keterangan di bawah sumpah.

Tak lama setelah teguran tersebut, Ardito terlihat meneteskan air mata di hadapan majelis hakim.

Akui Setor Rp200 Juta ke PDIP dan PKS

Dalam persidangan, jaksa KPK juga menguliti sumber pembiayaan politik Ardito saat maju pada Pilkada Lampung Tengah 2024.

Di hadapan majelis hakim, Ardito mengakui telah menyerahkan dana masing-masing Rp200 juta kepada PDIP dan PKS terkait rekomendasi pencalonannya.

Selain itu, ia mengaku menghabiskan biaya sekitar Rp12 miliar selama proses Pilkada.

Menurut Ardito, sekitar Rp6 miliar diperoleh melalui pinjaman bank dengan menjaminkan sertifikat tanah milik kerabatnya.

Jaksa kemudian menyoroti ketimpangan antara besarnya utang yang harus ditanggung dengan penghasilan resmi seorang bupati.

Menanggapi hal itu, Ardito mengakui perhitungan tersebut memang tidak seimbang.

“Hitungannya enggak masuk,” ujarnya.

Aliran Dana Kampanye Terungkap

Sidang juga mengungkap adanya aliran dana kampanye yang berasal dari anggota DPRD Provinsi Lampung Ni Ketut Dewi Nadi.

Fakta itu muncul setelah jaksa membacakan isi percakapan WhatsApp yang diekstraksi dari telepon seluler Ardito.

Dalam percakapan tertanggal 26 Agustus 2024, Ardito memerintahkan adiknya, Ranu Hari Prasetyo, memproses transfer dana lebih dari Rp100 juta.

Jaksa menyebut uang tersebut berasal dari Ni Ketut Dewi Nadi dan dikirim kepada Muhammad Furqon untuk kebutuhan logistik kampanye.

Ardito membenarkan isi percakapan tersebut.

Saat ditanya jaksa mengenai identitas Ni Ketut, Ardito menjawab bahwa sosok tersebut merupakan istri Wakil Bupati Lampung Tengah.

Ni Ketut Dewi Nadi diketahui merupakan anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDIP sekaligus istri I Komang Koheri yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah.

Diduga Dipakai Menutup Ongkos Politik

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Ardito menerima suap pengadaan alat kesehatan sebesar Rp500 juta serta gratifikasi dari sejumlah kontraktor dengan total mencapai Rp7,35 miliar.

KPK menduga uang tersebut digunakan untuk mengembalikan biaya politik sekaligus menutup utang kampanye Pilkada Lampung Tengah 2024.

Atas perbuatannya, Ardito didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (SMD)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *