Example floating
Example floating
News

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Minta Bebas dalam Kasus Gratifikasi Proyek

×

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Minta Bebas dalam Kasus Gratifikasi Proyek

Share this article
Terdakwa Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya membungkukkan badan memberi salam kepada tim JPU KPK usai sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi). Sidang maraton sejak siang hingga malam ini mendengarkan pembelaan empat terdakwa secara bergantian, diawali Riki, Ranu, dan Anton hingga sore, lalu ditutup Ardito seusai azan Maghrib di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, (20/8/2026). | Foto: Adsza

BERJAYANEWS.COM — Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah memasuki babak akhir.

Bupati Lampung Tengah nonaktif periode 2025-2030, Ardito Wijaya, bersama tiga terdakwa lainnya menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, (20/8/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Enan Sugiarto tersebut, Ardito Wijaya membantah keras tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus yang juga seorang dokter ini didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp7,85 miliar.

Di hadapan majelis hakim, Ardito Wijaya mengklaim dana Rp6 miliar yang digunakan untuk biaya operasional politik dan tim lapangan sejatinya merupakan pinjaman perbankan yang sah dari Bank Langgeng, bukan hasil setoran proyek atau gratifikasi.

Pinjaman tersebut dianggunkan menggunakan sertifikat milik istrinya serta bantuan dari saksi Riki Hendra Saputra.

Ardito juga mengaku tidak mengetahui bahwa utang perbankannya telah dilunasi oleh pihak keluarga, termasuk adik kandungnya, Ranu Hari Prasetyo, dan istrinya. Ia menegaskan bahwa pelunasan itu dilakukan tanpa sepengetahuannya.

“Saya tidak tahu utang itu sudah dibayar. Saya juga enggak tahu kenapa saya enggak dikasih tahu. Yang pasti sampai bulan November, saya masih keliling ketemu orang-orang untuk menawarkan aset yang bisa mereka ambil,” ujar Ardito saat membacakan catatan pembelaan pribadinya.

Selain itu, Ardito mematahkan narasi JPU KPK mengenai dugaan pertemuan gelap di rumah dinas bupati pada Februari 2025 untuk membahas pembagian proyek.

Ia menegaskan baru resmi menempati rumah dinas pada 4 Maret 2025, sebelum berangkat menunaikan ibadah umrah pada 5 hingga 16 Maret 2025.

“Hubungan kepercayaan adalah hubungan sosial dan kerja. Hubungan tersebut tidak otomatis berarti bahwa saya mengetahui, menyetujui, atau memerintahkan setiap tindakan yang dilakukan oleh orang-orang dekat saya,” tegas Ardito merespons tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan aksi para bawahan.

Sikap menolak tuntutan JPU KPK juga ditunjukkan oleh tiga terdakwa berkas terpisah lainnya. Adik kandung Ardito, Ranu Hari Prasetyo, memohon pembebasan murni lewat tim penasihat hukumnya.

Mereka menegaskan sumber dana pelunasan pinjaman berasal dari hasil usaha klinik gigi Ranu Dental Care yang beroperasi sejak 2013 dengan omzet Rp250 juta hingga Rp300 juta per bulan, serta penjualan aset keluarga.

Penasihat hukum menuding JPU hanya bersandar pada kesaksian tunggal tanpa barang bukti fisik uang tunai Rp7,35 miliar.

Terdakwa lainnya, Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung Tengah 2024-2029 Riki Hendra Saputra melalui penasihat hukumnya, Ujang Tomi, menilai penerapan pasal perbarengan dan penyertaan (deelneming) oleh JPU KPK kabur.

Mereka menyoroti ketiadaan bukti transaksi fisik seperti kuitansi, rekaman CCTV, maupun mutasi perbankan. Delapan saksi kontraktor di persidangan juga membantah pernah menyerahkan uang kepada Riki.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Lampung Tengah M. Anton Wibowo membantah tuduhan sebagai “tangan kanan” bupati yang mengatur plotting proyek e-katalog di Dinas Kesehatan.

Penasihat hukumnya menegaskan penerimaan uang Rp500 juta dari pihak ketiga murni hadiah pertemanan tanpa janji kewenangan jabatan.

Anton memohon agar majelis hakim menerapkan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pelanggaran etika penerimaan hadiah oleh ASN.

JPU KPK tetap pada analisis yuridisnya dan menolak seluruh alibi para terdakwa. Jaksa Penuntut Umum KPK, Yoyok Fiter Haiti Fewu, menegaskan bahwa alibi bisnis klinik hingga pinjaman bank hanyalah metode penyamaran transaksi (money laundering) untuk menutupi pundi-pundi gratifikasi.

Menanggapi bantahan para terdakwa, JPU mengutip adagium hukum falsus in uno, falsus in omnibus, yaitu apabila seseorang terbukti berbohong dalam satu hal, maka seluruh keterangannya patut diragukan.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp7,85 miliar, serta pencabutan hak politik selama 3 tahun kepada Ardito Wijaya.

Untuk terdakwa lainnya, JPU menuntut M. Anton Wibowo dengan pidana 6 tahun penjara, Ranu Hari Prasetyo 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta Riki Hendra Saputra 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto menunda persidangan dan mengagendakan sidang pembacaan putusan (vonis) pada Kamis, (27/8/2026).

(sd/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *