Example floating
Example floating
News

Vonis Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya: 5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

×

Vonis Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya: 5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Share this article
Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, memberikan keterangan kepada wartawan usai mendengarkan pembacaan vonis dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, (27/8/2026). | Foto: Adsza

BANDAR LAMPUNG — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Bupati Lampung Tengah nonaktif periode 2025-2030, Ardito Wijaya, Kamis, (27/8/2026).

Ardito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap dan gratifikasi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) serta proyek lainnya.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta majelis hakim memidana Ardito selama 7 tahun penjara.

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda, kewajiban pemulihan kerugian keuangan negara, serta sanksi pencabutan hak politik.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta,” kata Hakim Ketua Enan Sugiarto, saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Bagir Manan. Apabila denda tersebut tidak dibayar, terdakwa wajib menggantinya dengan 80 hari kurungan.

Majelis hakim turut mewajibkan Ardito membayar uang pengganti lebih dari Rp7 miliar, yang nantinya dikurangi dengan uang yang telah dirampas dalam perkara tersebut.

Jika uang pengganti tak dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita untuk dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Tak hanya itu, hak politik Ardito untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama dua tahun terhitung sejak ia selesai menjalani masa pidana pokok.

Dalam amar pertimbangannya, majelis hakim menolak seluruh pembelaan penasihat hukum yang mengklaim bupati tidak terlibat dalam teknis pengadaan barang dan jasa.

Hakim menilai terdapat fakta hukum yang menunjukkan meeting of mind atau perjumpaan kepentingan untuk menerima hadiah yang bertentangan dengan kewajiban jabatan.

Tindak pidana tersebut dilakukan Ardito bersama dua orang kepercayaannya, M. Anton Wibowo dan Riki Hendra Saputra.

Meski uang tidak diterima langsung oleh tangan terdakwa, majelis hakim menegaskan kendali alokasi dan penerimaan tetap berada di bawah instruksi Bupati Ardito.

Total uang korupsi sebesar Rp7,85 miliar yang terbukti dinikmati Ardito mencakup dua skema penerimaan.

Pertama, suap proyek alkes sebesar Rp500 juta diterima dari Mohamad Lukman Sjamsuri melalui perantara Anton Wibowo untuk memenangkan perusahaan tertentu pada pengadaan alkes tahun 2025.

Kedua, gratifikasi senilai Rp7,35 miliar diterima dari berbagai kontraktor yang dikelola oleh perantara untuk kepentingan pribadi dan operasional terdakwa.

Hal yang memberatkan vonis ini adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sedangkan hal meringankan meliputi sikap sopan terdakwa selama persidangan, sifat kooperatif, serta posisinya sebagai tulang punggung keluarga.

Usai persidangan, Ardito Wijaya menyatakan menghormati putusan majelis hakim beserta berbagai pertimbangannya, meski ia tetap pada pendiriannya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.

“Ini adalah hasil analisis dari kawan-kawan hakim dan kita harus menghormati apa pun itu,” kata Ardito.

Ia merasa perbuatan yang dituduhkan bukan hal yang dilakukannya.

“Sebenarnya saya merasa itu hal yang tidak dilakukan. Dan mungkin saya pun di posisi beliau (Hakim) bisa melakukan (putusan) yang sama,” ujarnya.

Ardito menegaskan tidak menyalahkan pihak mana pun, namun memilih untuk pikir-pikir dan berdiskusi dengan tim penasihat hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Saya tidak menyalahkan siapa pun, tetapi saya mohon izin yang mungkin bisa ada beberapa hal yang terlupakan. Saya akan diskusi dengan PH untuk mengambil langkah hukum yang ada, walaupun tidak sesuai dengan yang kami lakukan. Kita pikir-pikir,” tuturnya.

Ia lantas mengibaratkan perkara hukum yang membelitnya dengan analogi perumpamaan pencurian.

“Dari pertama saya tidak mempermasalahkan berapa pun, karena media pembuktiannya. Saya bukan orang bersih, tapi apa yang dituntut itu salah. Ada orang ditangkep kirain maling ayam, terus gak terbukti, dan digebukin karena lima bulan yang lalu dia maling mangga,” ujar Ardito.

Di sisi lain, JPU KPK Martopo menyatakan pihak jaksa juga menggunakan waktu 7 hari sesuai undang-undang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Pihaknya mencatat seluruh materi dakwaan telah terbukti di persidangan.

(smd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *