BERJAYANEWS.COM — Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung memberikan klarifikasi atas dugaan aksi kekerasan dan penghalangan tugas jurnalistik yang dialami dua jurnalis, Zulfikri dan Ade, di lokasi pengerjaan proyek gapura kampus pada Rabu, (26/8/2026).
Pihak rektorat menegaskan tidak membenarkan segala bentuk intimidasi dan menekankan bahwa operasional di area pengerjaan fisik berada di bawah tanggung jawab penuh kontraktor.
Ketua Tim Humas dan Kerja Sama UIN Raden Intan Lampung, Novrizal Fahmi, menyatakan bahwa institusinya menghormati kemerdekaan pers serta tugas peliputan di lapangan.
“UIN Raden Intan Lampung tidak membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun dan menghormati tugas jurnalistik serta kemerdekaan pers,” ujar Novrizal dalam rilis resminya, Kamis, (27/8/2026).
Insiden penganiayaan ini bermula saat Zulfikri dan Ade mendatangi lokasi pembangunan gapura di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung, sekitar pukul 12.50 WIB.
Zulfikri menyebut pihaknya telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Humas UIN sebelum menuju ke lapangan.
Namun, di lokasi pengerjaan, kedua jurnalis tersebut terlibat perselisihan dengan sekelompok orang yang mengaku sebagai pengawas dan kontraktor pelaksana dari CV Sama Cinta Konstruksi.
Perselisihan tersebut berujung pada dugaan intimidasi dan penganiayaan fisik yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam serta nyeri perut akibat tendangan dan pemukulan.
Kasus ini pun telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor register LP/B/1617/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG.
Menanggapi alur komunikasi tersebut, Novrizal memberikan penjelasan. Menurutnya, wartawan dari media Akurat Lampung memang menghubungi pihak Humas pada Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 11.36 WIB untuk mengonfirmasi seputar proyek gapura.
“Komunikasi tersebut telah kami respons. Namun, dalam komunikasi tersebut tidak disampaikan bahwa yang bersangkutan akan mendatangi dan melakukan peliputan langsung di area proyek,” kata Novrizal.
Mengenai dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lokasi pembangunan, UIN Raden Intan Lampung menggarisbawahi adanya pemisahan batas kewenangan antara otoritas kampus dan kontraktor pelaksana.
Novrizal menerangkan bahwa area pengerjaan fisik proyek gapura telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak rekanan atau penyedia jasa sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selama masa pelaksanaan pengerjaan hingga tahap akhir (finishing), pengawasan operasional, keselamatan kerja, serta pengaturan aktivitas dan akses di area proyek menjadi tanggung jawab kontraktor.
“Dengan demikian, perlu dibedakan antara lingkungan UIN Raden Intan Lampung secara umum dengan area kerja proyek yang sedang berada dalam pengelolaan operasional pihak pelaksana pekerjaan,” tuturnya.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan atas laporan dugaan kekerasan tersebut, pihak rektorat menegaskan tidak akan mengintervensi dan mendukung pengungkapan fakta secara prosedural oleh kepolisian.
Novrizal menyatakan bahwa UIN Raden Intan Lampung menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum di Polresta Bandar Lampung untuk menentukan pihak mana yang harus bertanggung jawab.
“Terkait dugaan kekerasan yang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, UIN Raden Intan Lampung menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pengungkapan fakta serta penentuan pihak yang bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum,” ujar Novrizal.
(*)












