BERJAYANEWS.COM — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Ir. Arinal Djunaidi Bin Hj. Mursalin, pada Rabu, (9/9/2026).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, perkara ini resmi teregister dengan Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk.
Persidangan diagendakan mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Bagir Manan dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seluruh penetapan administrasi, mulai dari pendaftaran perkara, penunjukan majelis hakim, hingga penentuan hari sidang pertama telah rampung sejak Selasa, (1/9/2026).
Kejaksaan mengerahkan tim besar untuk mengawal penuntutan perkara ini. Sebanyak 15 JPU diterjunkan di bawah pimpinan Agus Kurniawan, serta dibantu oleh sejumlah jaksa lainnya seperti Doddy Darendra Praja, Elfa Yulita, dan Hakim Agoeng Tirtayasa Rasoen.
Menanggapi penetapan jadwal tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh prosedur hukum acara yang berlaku.
Penasihat hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, menegaskan bahwa tim pembela fokus mencermati fakta-fakta serta rincian poin keberatan yang tercantum dalam berkas dakwaan.
“Pertama sidang akan kita dengarkan dakwaan. Dari situ nanti kita bisa pelajari,” kata Ana Sofa Yuking saat memberikan keterangan mengenai persiapan tim hukum, Rabu, (2/9/2026) sore.
Ana menambahkan bahwa langkah dan persiapan yang dilakukan tim penasihat hukum saat ini masih bersifat normatif sesuai aturan hukum yang berlaku.
Persidangan ini menyedot perhatian publik mengingat status Arinal yang merupakan mantan Gubernur Lampung, serta banyaknya personel jaksa yang dilibatkan dalam pengawalan perkara tersebut.
(smd)












