PEKANBARU — Kepolisian Daerah (Polda) Riau menindak tegas maraknya bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Riau sepanjang tahun 2026. Hingga akhir Agustus 2026, Polda Riau mencatat ada 37 perkara kasus karhutla dengan total 40 orang tersangka dan luas lahan hangus mencapai 904 hektare.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Jumat (28/8/2026) bahwa mayoritas kasus dipicu oleh faktor kesengajaan. Para pelaku nekat membakar lahan demi membuka area perkebunan kelapa sawit maupun komoditas hortikultura seperti buah dan sayuran. Selain motif sengaja buka lahan, kelalaian seperti membakar sampah yang tak terkendali juga menjadi penyebab meluasnya api.
Polda Riau menegaskan proses penyidikan mengedepankan pendekatan scientific criminal investigation guna mengurai unsur perbuatan melawan hukum secara menyeluruh. Pihak kepolisian pun tak berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.












