BERJAYANEWS.COM — Pemerintah Kota Bandar Lampung menggandeng jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung untuk menghadirkan layanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandar Lampung. Kerja sama ini ditujukan untuk memangkas rantai layanan dan memudahkan masyarakat mengurus dokumen keimigrasian.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan jajaran imigrasi di Ruang Rapat Wali Kota Bandar Lampung, Selasa, (3/3/2026).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung Nur Raisha Pujiastuti. Adapun PKS ditandatangani Eva Dwiana bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung Taufiq Hidayat.
Kegiatan itu turut dihadiri jajaran Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung.
MoU tersebut menjadi landasan kerja sama dalam penyelenggaraan pelayanan publik bidang keimigrasian di Mal Pelayanan Publik. Sementara PKS mengatur pelaksanaan teknis pelayanan keimigrasian yang akan diberikan kepada masyarakat di lingkungan MPP Kota Bandar Lampung.
Kehadiran layanan imigrasi di MPP diharapkan membuat masyarakat tidak perlu berpindah lokasi untuk mengakses sejumlah layanan administrasi publik. Layanan keimigrasian, termasuk pengurusan paspor dan administrasi lainnya, dapat diakses dalam satu kawasan pelayanan.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah kota mengembangkan pelayanan publik yang terintegrasi. MPP dirancang sebagai ruang pelayanan berbagai kebutuhan masyarakat dengan menggabungkan layanan sejumlah instansi dalam satu tempat.
Eva Dwiana mengatakan kolaborasi dengan jajaran imigrasi merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung menghadirkan pelayanan yang lebih cepat dan mudah bagi masyarakat.
“Dengan adanya layanan imigrasi di Mal Pelayanan Publik, masyarakat akan semakin dimudahkan. Ini bagian dari upaya kami memberikan pelayanan terbaik,” kata Eva.
Menurut dia, integrasi layanan publik penting dilakukan seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan administrasi yang praktis dan efisien.
Melalui kerja sama tersebut, Pemkot Bandar Lampung berharap pelayanan keimigrasian dapat berjalan lebih optimal dan terintegrasi. Masyarakat juga diharapkan memperoleh kepastian layanan tanpa harus mendatangi kantor instansi berbeda untuk mengurus kebutuhan administrasi.
Penandatanganan MoU dan PKS tersebut kemudian dirangkaikan dengan penyerahan plakat secara simbolis sebagai tanda penguatan sinergi antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung.
Kerja sama ini sekaligus memperluas fungsi Mal Pelayanan Publik sebagai pusat layanan terpadu bagi warga Bandar Lampung, khususnya dalam memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan yang berkaitan dengan mobilitas masyarakat, termasuk perjalanan ke luar negeri.
(*)










