JAKARTA — Dalam kurun waktu satu pekan, dua kepala daerah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri, sementara Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski memiliki modus berbeda, kedua perkara tersebut sama-sama melibatkan penyalahgunaan kewenangan kepala daerah. Bupati Gowa diduga meminta jatah uang dari pengembang perumahan serta memangkas harga rumah mewah hingga 70 persen yang dibayar menggunakan kickback pengadaan ambulans. Sementara itu, Bupati Bolmut diduga melakukan plotting pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dengan mematok tarif fee mencapai 10 persen.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai maraknya kasus ini dipicu oleh tingginya biaya politik (high-cost politics) saat pilkada, sehingga dorongan mengembalikan modal kerap dilakukan dengan menjual kewenangan di bidang perizinan, proyek, maupun promosi jabatan. Menanggapi fenomena ini, Mendagri Tito Karnavian menyerahkan evaluasi sistem Pilkada langsung atau melalui DPRD kepada pihak pembentuk undang-undang. (*)












