BANDARLAMPUNG,BERJAYANEWS.COM, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mencatat kemajuan signifikan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 hingga STA 112+200).
Hingga awal Oktober 2025, Kejati berhasil memulihkan kerugian negara dengan total nilai Rp11,14 miliar.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan, menjelaskan, salah satu tersangka baru saja menyerahkan uang pengembalian sebesar Rp6 miliar, sehingga total pengembalian dari tersangka tersebut mencapai Rp7,42 miliar.
Dana tersebut kini disimpan dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Pengembalian uang kerugian negara akan diperhitungkan dalam proses hukum hingga persidangan. Setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap, dana hasil sitaan dan rampasan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kejati Lampung menegaskan komitmennya tidak hanya pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery).
Penyidik masih menelusuri aset para tersangka, termasuk tersangka IN, serta mendalami keterangan saksi untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
Melalui langkah ini, Kejati Lampung menegaskan bahwa penegakan hukum berintegritas merupakan pilar utama menjaga kepercayaan publik.
Setiap rupiah yang berhasil diselamatkan menjadi bukti nyata komitmen kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. (*)












