BANDARLAMPUNG, BERJAYANEWS.COM,- Akademisi Universitas Lampung (Unila), Dr. Dedy Hermawan, menyoroti praktik birokrasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Lampung yang dinilainya masih bersifat tradisional dan terlalu terpaku pada prosedur serta Standar Operasional Prosedur (SOP).
Menurut dosen Administrasi Negara tersebut, praktik semacam ini menunjukkan bahwa birokrasi Indonesia belum sepenuhnya bertransformasi mengikuti tuntutan zaman.
“Itu praktik-praktik birokrasi tradisional yang masih mengutamakan prosedur, terpaku dengan SOP. Sementara di era revolusi industri dan era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity), semuanya serba cepat dan kompleks. Kita memerlukan birokrasi yang responsif, adaptif, serta mampu mengikuti perkembangan teknologi dan perubahan di tengah masyarakat digital,” ujar Dedy, Selasa (14/9/2025).
Dedy menambahkan, jika ada birokrasi yang masih terlalu terpaku pada aturan prosedural, hal itu menunjukkan bahwa bungkusnya saja yang modern, tetapi jiwanya masih birokrasi model primitif.
“Birokrasi yang terlalu kaku pada aturan prosedural ibarat bungkusnya modern, tetapi jiwanya itu birokrasi model yang primitif,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa OJK, dengan fungsi kehumasan dan juru bicaranya, seharusnya siap menjawab pertanyaan publik secara cepat dan transparan di depan media. “Kalau tidak, nanti akan timbul spekulasi. Karena ketika kita bertanya tapi harus kirim dulu pertanyaannya, bisa jadi mereka menyiapkan jawabannya yang enak didengar,” imbuhnya.
Hambatan akses informasi ini, lanjutnya, tidak hanya berlaku untuk kasus pinjaman online (pinjol), namun juga dikhawatirkan berdampak pada peliputan isu-isu krusial lainnya yang menyangkut kepentingan masyarakat, seperti dugaan investasi bodong, praktik perbankan yang merugikan nasabah, hingga masalah asuransi.
Dedy Hermawan juga menegaskan bahwa masyarakat umum, bukan hanya wartawan, seharusnya memiliki hak untuk mendapatkan keterangan dari pejabat publik selama tujuannya jelas dan relevan.
Sebelumnya, warga mempertanyakan proses pengaduan di OJK yang dinilai lambat dan tidak responsif. Pengaduan yang masuk membutuhkan waktu hingga tiga hari untuk ditindaklanjuti.
Bukan hanya masyarakat, tetapi juga awak media yang hendak melakukan konfirmasi ke OJK harus menemui jalan terjal karena melalui proses yang berbelit.
Hal ini dialami awak media saat hendak mengonfirmasi OJK Provinsi Lampung terkait pelayanan lembaga tersebut atas kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (pinjol) yang menemui jalan buntu.
Ketika wartawan mencoba meminta tanggapan langsung, Asisten Direktur Pengawasan OJK Lampung, Imam Ghazali, menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan.
“Untuk yang memiliki hak menjawab berbagai hal apa pun hanya kepala kanwil. Saya tidak memiliki kewenangan memberikan jawaban,” ujar Imam Ghazali, Senin (13/9/2025).
Saat wartawan mencoba menjadwalkan wawancara dengan Kepala Kanwil OJK Lampung, Imam kembali merespons melalui pesan WhatsApp.
“Bang, kalau bisa ada daftar pertanyaan dulu supaya diskusi terarah,” tulis Imam, Selasa (14/10/2025).
Namun, pada sore harinya, seorang staf bernama Dwi Krisno, yang mengaku menangani hubungan media, mengarahkan agar pertanyaan dikirim melalui pesan singkat.
“Mas, untuk yang mau ditanya, kirim lewat (pesan) WA aja ya, nanti dijawab seperti media lain,” tulis Dwi melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama.
Instruksi tersebut dinilai kontradiktif dengan pernyataan Imam yang sebelumnya meminta agar pertanyaan disampaikan secara tertulis melalui surat resmi.
Birokrasi tanggapan OJK terhadap upaya konfirmasi media dinilai berbelit dan tidak sejalan dengan semangat transparansi publik yang seharusnya dijaga lembaga negara.
Diketahui, kasus penyalahgunaan data pribadi mencuat di Lampung. Tanti (48), warga setempat, menjadi korban setelah identitasnya digunakan pihak tak bertanggung jawab untuk membuka lima akun pinjaman online (pinjol). Kasus itu terungkap ketika Tanti gagal lolos BI Checking saat mengajukan agunan rumah.
Ia telah melaporkan kejadian tersebut ke OJK Provinsi Lampung pada Senin (11/9/2025) dan diminta menunggu tindak lanjut. Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai proses penanganan laporan tersebut. (SMD/WEN)











