JAKARTA, BERJAYANEWS.COM — Polemik royalti lagu di Indonesia memicu perdebatan di kalangan musisi Tanah Air. Ironisnya, pelaku usaha ikut merasa cemas dan bertanya-tanya tentang hak dan kewajiban mereka dalam pembayaran royalti musik di tempat usahanya.
Fenomena dalam kurun waktu 2 minggu ke belakang, memperlihatkan banyak restoran atau cafe yang sengaja mematikan musik di tempat usahanya karena takut terjerat kewajiban membayar royalti.
Terkait hal itu, muncul anggapan masalah ini tak akan selesai tanpa keterbukaan data dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) hingga revisi aturan yang tumpang tindih
Lantas, bagaimana awal mula polemik royalti musik yang kini dikhawatirkan akan memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap industri musik Tanah Air?
Usut punya usut, awal mula kisruh royalti mencuat ke permukaan, setelah kasus lagu “Bilang Saja” karya Ari Bias yang dipopulerkan Agnez Mo.
Kasus Lagu “Bilang Saja” – Januari 2025
Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 lalu, memutuskan Agnez Mo harus membayar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias karena dianggap menggunakan lagu tersebut tanpa izin.
Perihal itu, Agnes Monica bahkan pernah menjelaskan dirinya tidak pernah dihubungi secara langsung oleh pihak penggugat, Ari Bias.
“Saya enggak dihubungi secara langsung. Kan saya juga pas pertama kali ketemu Ari Bias, I was sixteen years old (usia masih 16 tahun),” ungkap Agnes Monica dalam wawancara dengan Deddy Corbuzier pada yang tayang pada Februari 2025 lalu.
Agnes Monica menambahkan, selama ribuan pertunjukan yang dijalaninya, urusan izin dan pembayaran royalti selalu ditangani oleh pihak penyelenggara acara.
“Izin dan royalti itu dibayar sama penyelenggara,” tegas Agnez Monica.
Meski demikian, Agnez Mo mengisyaratkan akan mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan tersebut. Ia menilai mekanisme perizinan yang berlaku belum sepenuhnya jelas bagi artis yang terlibat dalam banyak acara musik.
Sikap AKSI dan LMKN – Februari 2025
Berkaitan dengan kasus yang menjerat Agnes Monica, Piyu sebagai Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), pernah mengutarakan dukungan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 miliar kepada sang penyanyi.
“AKSI sangat setuju dengan keputusan ini dan mengimbau semua pihak untuk menghormatinya,” ujar Piyu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Februari 2025.
Di lain pihak, Dharma Oratmangun dari LMKN menegaskan pihaknya menghormati putusan pengadilan terkait pengenaan royalti musik terhadap Agnes Monica.
“Kami menghormati keputusan pengadilan dan berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun.” ujar Dharma dalam konferensi pers di Jakarta, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Dharma juga mengingatkan pentingnya menjaga hubungan baik antar pelaku industri musik.
“Jangan sampai penyanyi, pencipta lagu, dan promotor dibentur-benturkan,” tegasnya.
Kendati mendukung proses hukum itu, LMKN juga tidak luput dari tuntutan para musisi Tanah Air yang mempertanyakan terkait transparansi pembayaran royalti mereka.
Keresahan Musisi soal Transparansi LMKN – Maret 2025
Dalam kesempatan berbeda, para musisi Indonesia sempat muncul ke permukaan karena mempertanyakan transparansi laporan rinci dari dana royalti yang seharusnya mereka terima.
Terbatasnya informasi mengenai prosedur dan perhitungan royalti membuat sebagian pencipta lagu belum mendaftarkan diri ke LMKN.
Tepatnya, pada Maret 2025, sebanyak 29 musisi mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi.
Pengajuan tersebut tercatat dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Mereka mendesak adanya revisi terkait aturan pembayaran royalti yang dianggap tidak memihak pencipta lagu secara optimal.
Salah satu sosok yang mendesak revisi terkait aturan royalti ini, yakni Ahmad Dhani, musisi sekaligus Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
Kritik Ahmad Dhani terhadap Regulasi Royalti – April 2025
Dalam debat terbuka dengan AKSI dan perwakilan musisi di Jakarta, pada Kamis, 10 April 2025 lalu, Ahmad Dhani pernah mengutarakan adanya kerancuan dalam aturan royalti musik.
“Selama 10 tahun dalam industri musik ini, ada kerancuan dalam undang-undang itu, yaitu pasal 23,” tutur Ahmad Dhani.
Dhani juga menyoroti pasal 23 UU Hak Cipta yang mengatur penggunaan ciptaan dalam pertunjukan komersial dengan membayar royalti melalui LMK. Menurutnya, sistem ini tidak mengakomodasi semua skema pertunjukan yang ada di lapangan.
Selain Dhani, musisi Ari Lasso juga sempat mengungkap pengalaman kurang menyenangkan soal pembayaran royalti lagu-lagunya. Pelantun Hampa tersebut menyoroti proses pembayaran royalti oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI), yang menurutnya tidak transparan dan membingungkan.
Kontroversi Ari Lasso vs WAMI – Agustus 2025
Permasalahan ini bermula ketika Ari Lasso menerima surat elektronik dari WAMI perihal pendistribusian royalti untuk periode kedua tahun 2025 yang didistribusikan mulai Juli 2025.
Ari Lasso pun mempertanyakan pengelolaan royalti yang dilakukan Wahana Musik Indonesia. Menurut dia, buruknya pengelolaan sistem royalti ini berpotensi untuk merugikan banyak musisi anggota lembaga tersebut, termasuk negara karena musisi membayarkan pajak dari hasil royalti tersebut.

“Banyak ‘permainan’ atau kecerobohan (WAMI) yang cukup layak rasanya untuk diperiksa lembaga negara, dalam hal ini mungkin BPK, KPK, atau Bareskrim. Bukan untuk menghukum tapi menjadikan @wami.id sebagai sebuah lembaga yang kredibel,” tulis Ari Lasso dalam keterangan unggahan Instagram pribadinya @ari_lasso, pada Senin, 11 Agustus 2025.
Mantan vokalis band Dewa 19 itu kemudian membebaskan lagu-lagunya untuk dimainkan oleh para pemain band, penyanyi pernikahan, event, dan cafe-cafe.
“Saya membebaskan Anda memutar dan memainkan lagu-lagu hits saya. Silakan. Percuma Anda membayar tapi pengelolaannya kayak gini,” kata dia.
Ari Lasso juga menuturkan terkait masalah tata kelola royalti musik ini masih jauh dari kata selesai. Dia pun meminta WAMI untuk menjelaskan mekanisme pendistribusian royalti kepada para musisi.
Terlihat pada postingan itu, surat yang ditujukan kepada Muthoillah Rizal Affandi dengan total royalti yang akan diberikan senilai Rp765.594. Namun dalam tangkapan layar dokumen alokasi royalti, tertulis bahwa total distribusi senilai Rp30.198.325 atau Rp30,1 juta.
Perihal itu, Ari heran karena dari puluhan juta rupiah hasil penarikan royalti yang disetor ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), ia hanya menerima ratusan ribu rupiah. Terlebih lagi, jumlah kecil itu pun diduga salah transfer.
“Kekonyolan yang paling hebat adalah Anda transfer ke rekening Muthoillah Rizal. Terus hitungan laporan Ari Lasso itu punya saya atau punya Pak Muthoillah Rizal? Atau itu punya saya, tapi Wami salah transfer ke Muthoillah Rizal?” kata Ari dalam unggahannya di akun Instagram @ari_lasso, Senin, 11 Agustus 2025.
Menanggapi hal itu, WAMI kemudian memberikan pernyataan resmi dalam unggahan Instagram terbarunya. Lembaga yang mengelola hak cipta musik itu memastikan perhitungan dan distribusi royalti musik dilakukan dengan benar, tepat tujuan, dan sesuai data yang sah.
“Tidak ada hak royalti yang salah atau terpengaruh dalam proses maupun jumlah yang diterima oleh Bapak Ari Lasso. Hak royalti beliau telah dibayarkan sesuai dengan jumlah yang sebenarnya,” tulis WAMI dalam keterangannya, Selasa, 13 Agustus 2025.

Lembaga tersebut juga mengakui adanya kesalahan teknis dalam pengiriman email laporan dan mengklaim telah memperbaikinya dengan mengirimkan laporan yang benar. Mereka pun mengklarifikasi bahwa nominal royalti yang diterima Ari Lasso bukan Rp765.594.
Berkaca dari hal itu, terdapat skema pembayaran hingga target penghimpunan royalti musik dari LMKN yang perlu diketahui oleh publik.
Menilik Aturan Pembayaran Royalti
Sistem pembayaran royalti sebenarnya telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperjelas lewat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Regulasi ini mencakup 14 jenis layanan publik komersial yang wajib membayar royalti, mulai dari restoran, bioskop, hingga hotel dan usaha karaoke.
Penarikan royalti dilakukan LMKN berdasarkan laporan penggunaan lagu yang tercatat di Sistem Informasi “Lagu atau Musik”.
Hasilnya kemudian dibagikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Target Penghimpunan Royalti

Berdasarkan data LMKN, penghimpunan royalti tahun 2024 mencapai Rp77,153 miliar, meningkat drastis dari Rp19,863 miliar pada tahun 2021.
Lonjakan ini terjadi setelah berlakunya PP Nomor 56 Tahun 2021 yang memberi kewenangan penuh kepada LMKN untuk mengelola royalti.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun dalam evaluasi kinerja lembaganya pernah mengungkap angka yang lebih tinggi dari penghimpunan royalti pada tahun lalu.
“Target yang ingin dicapai LMKN di tahun 2025 sekitar Rp126 miliar. Jadi ini semua tidak ‘ngasal’, ya, ada hitung-hitungannya,” kata Dharma dalam rapat koordinasi LMKN di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 16 Januari 2025.
Polemik royalti ini menunjukkan regulasi yang ada masih meninggalkan ruang abu-abu yang membingungkan banyak pihak, baik musisi maupun pelaku usaha.
Di satu sisi, perlindungan hak cipta merupakan hal penting untuk memastikan para pencipta lagu mendapatkan apresiasi yang layak.
Namun, di sisi lain, penerapan aturan tanpa sosialisasi yang memadai berisiko memicu resistensi dan bahkan menghambat pelaku usaha untuk memutar musik secara legal.
Jika tidak ada perbaikan pada sistem pengelolaan dan transparansi dana royalti, jurang ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pengelola akan semakin dalam.
Pelaku usaha, musisi, dan masyarakat akan terus berada dalam posisi saling curiga, sementara potensi pendapatan dari sektor ini bisa menurun drastis.
Hal ini tentu bertolak belakang dengan tujuan awal diberlakukannya regulasi, yaitu mensejahterakan para pencipta lagu dan mendorong ekosistem musik yang sehat.
Kini “bola panas” ada di tangan pemerintah, LMKN, dan para pemangku kepentingan industri musik untuk duduk bersama untuk menyusun regulasi yang adil dan transparan bagi banyak pihak.
(red)












