BERJAYANEWS.COM, BANDAR LAMPUNG — Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang pada Rabu (10/12/2025) dan Kamis (11/12/2025).
Perkara itu menjerat Cindy Almira, S.H., mantan karyawan BUMN yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) di BRI Cabang Pringsewu sejak 2021 hingga Februari 2025. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti oleh majelis hakim di persidangan.
Cindy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, yang mengatur soal perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini bermula penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menyatakan bahwa perbuatan Cindy diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp17,96 miliar selama periode 2021–2025.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya bukti permulaan kuat dan jumlah saksi yang diperiksa dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya, berkas perkara telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pringsewu ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, sehingga proses persidangan kini terus berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi dan pemeriksaan barang bukti terkait dugaan penyalahgunaan dana milik nasabah tersebut.
Kasus ini termasuk salah satu sorotan penegakan hukum di sektor perbankan, karena melibatkan pengelolaan dana publik di institusi keuangan milik negara dan berpotensi berdampak luas terhadap kepercayaan publik terhadap sistem perbankan dalam menjaga dana nasabah.
Sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi tambahan dan berlanjut ke tahapan pembuktian lebih lanjut untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana yang dilakukan oleh terdakwa yang akan digelar dalam waktu dekat. (Frd)












