Example floating
Example floating
Pesawaran

Berkas Kasus Korupsi SPAM Pesawaran Rp8 M P21, 5 Tersangka Segera Diadili

×

Berkas Kasus Korupsi SPAM Pesawaran Rp8 M P21, 5 Tersangka Segera Diadili

Share this article
Foto Ilustrasi AI :Kasus Korupsi SPAM Pesawaran Rp8 M P21! 5 Tersangka Segera Diadili

Bandar Lampung__Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 12.15 WIB. Kedatangan tersebut dilakukan untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.

Pantauan di lokasi menunjukkan kelima tersangka digiring petugas dengan kondisi tangan diborgol serta mengenakan rompi tahanan Kejati Lampung. Empat tersangka terlihat menggunakan masker, sementara satu tersangka bernama Sahril tampak tidak mengenakannya.

Pihak Kejati Lampung memastikan bahwa berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan status tersebut, penyidik segera menyerahkan para tersangka berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan agar perkara dengan nilai proyek sekitar Rp8 miliar tersebut dapat segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

@berjayanews5 Tersangka Digiring ke Kejati Lampung Sambil Menunduk Kasus Korupsi Proyek SPAM Pesawaran Rp8 M Siap Masuk Babak Sidang Kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran TA 2022 resmi naik level. Lima tersangka digiring ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk pelimpahan tahap II, Rabu (14/1/2026). Dengan rompi tahanan dan tangan diborgol, para tersangka menjalani proses setelah berkas dinyatakan lengkap alias P21. Artinya? Tinggal tunggu waktu, perkara ini segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Proyek SPAM senilai Rp8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) diduga menyimpang dari perencanaan awal dan berpotensi merugikan keuangan negara. Lima tersangka tersebut antara lain: Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Kadis PUPR Zainal Fikri Tiga rekanan proyek: Syahril, Saril, dan Adal Linardo Saat ini, kelimanya sudah ditahan di rutan. Publik menanti: siapa lagi yang bakal terseret? #KorupsiDaerah #SPAMPesawaran #KasusRp8M #P21Resmi #KejatiLampung #SidangTipikor #DanaDAK #BeritaHukum #LampungUpdate #AntiKorupsi

♬ Breaking News! – TheTrend

 

Dalam kasus ini, Kejati Lampung menetapkan lima tersangka, yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak swasta selaku rekanan proyek, yaitu Syahril, Saril, dan Adal Linardo. Seluruh tersangka saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan.

Armen menambahkan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan proyek SPAM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

Perkara ini bermula pada 2021 ketika Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perkim mengajukan usulan DAK Fisik ke Kementerian PUPR senilai Rp10 miliar. Selanjutnya, Kementerian PUPR menetapkan alokasi DAK Fisik bidang air minum untuk tahun 2022 sebesar Rp8,2 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek SPAM tidak dikerjakan oleh Dinas Perkim sesuai perencanaan awal, melainkan dialihkan ke Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran. Dinas PUPR kemudian menyusun rencana kegiatan baru yang berbeda dari rencana yang telah disetujui Kementerian PUPR.

Perubahan tersebut menyebabkan hasil pelaksanaan proyek di lapangan dinilai tidak sejalan dengan tujuan awal pemberian dana DAK. Penyidik menilai kondisi ini mengindikasikan potensi kerugian keuangan negara karena output kegiatan tidak tercapai sebagaimana mestinya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama. Kejati Lampung juga membuka peluang penerapan pasal lain sesuai dengan hasil pengembangan perkara. (ASA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *