PRINGSEWU, BERJAYANEWS.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu kembali mengungkap fakta mengejutkan. Terdakwa Cindy Almira, yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT), diduga menggunakan pendekatan personal yang sangat intens untuk melancarkan aksinya membobol dana nasabah senilai total Rp17,96 miliar.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (14/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi korban yang terdiri dari pengusaha hingga perwakilan institusi kesehatan terkemuka di Pringsewu.
Berdasarkan keterangan para saksi, yakni Sugiarti, Rotua Purba (RS Panti Secanti), dr. Elvani (RS Mitra Husada), Mariana (RS Mitra Husada), Muinasi, Toiba, dan Chandra Sutardjie, terungkap bahwa terdakwa sangat aktif melakukan strategi “jemput bola”.
Para nasabah mengaku menyetor dana dalam jumlah fantastis, mulai dari Rp1 miliar hingga Rp12 miliar, tanpa pernah menginjakkan kaki di kantor bank untuk urusan administrasi. Terdakwa Cindy Almira diketahui selalu mendatangi rumah atau tempat usaha nasabah secara personal.
“Pinter bidikan Cindy, orang-orang kaya semua,” kelakar JPU saat mendengar rentetan nominal jumbo yang disebut para saksi di ruang sidang.
@berjayanewsDi Balik Skandal 17,9 Miliar Dana Nasabah BRI Pringsewu Lampung Raib Sidang dugaan korupsi dana nasabah BRI Cabang Pringsewu senilai Rp17,96 miliar digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (14/1/2026). Jaksa menghadirkan tujuh saksi nasabah, termasuk perwakilan RS Panti Secanti dan RS Mitra Husada. Fakta persidangan mengungkap para nasabah menyetor dana Rp1 miliar hingga Rp12 miliar tanpa datang ke bank. Seluruh proses dilakukan melalui terdakwa Cindy Almira, RMFT BRI Pringsewu, yang kerap mendatangi rumah atau tempat usaha nasabah. Buku tabungan dan data pribadi pun diserahkan langsung kepada terdakwa atas dasar kepercayaan. Persidangan juga menyoroti kejanggalan prosedur perbankan, termasuk adanya kolom tanda tangan pimpinan cabang dalam dokumen deposito. Salah satu saksi, Rotua Purba, mengaku tertarik program sertifikat berhadiah yang belakangan dinyatakan palsu oleh BRI. Dana Rp1,5 miliar milik arisan karyawan RS Panti Secanti telah dikembalikan pihak bank. #KasusBRI #SidangTipikor #KorupsiPerbankan #DanaNasabah #RMFT #CindyAlmira #BRIPringsewu #HukumIndonesia #FaktaSidang♬ suara asli – BerjayaNews
Fakta persidangan menunjukkan betapa kuatnya pengaruh personal terdakwa terhadap para korban. Kuasa hukum terdakwa, Aldo Perdana Putra, sempat mempertanyakan alasan para saksi begitu mudah menyerahkan aset berharga seperti buku tabungan asli dan data pribadi tanpa keraguan sedikit pun.
“Soalnya orangnya baik,” ujar saksi Toiba dengan nada yang seolah tidak kuasa menyalahkan terdakwa meski dirinya menjadi korban. Pengakuan senada disampaikan saksi lainnya yang menyebut mereka dalam kondisi sadar saat menyerahkan aset karena faktor kepercayaan penuh.
Kedekatan emosional ini bahkan terlihat saat majelis hakim menskor persidangan. Cindy tampak berbincang akrab dan memberikan perhatian personal kepada para korbannya. “Jangan telat makan,” ujar Cindy kepada salah satu saksi dengan mimik suara hangat sebelum sidang dilanjutkan.
Kejanggalan Prosedur Verifikasi Perbankan
Persidangan juga menyoroti aspek legalitas dokumen deposito yang dipegang nasabah. Saksi Sugiarti dan pihak rumah sakit membenarkan bahwa dalam dokumen administrasi tersebut terdapat kolom tanda tangan Pemimpin Cabang (Pinca) selain tanda tangan terdakwa.
Temuan ini menjadi poin krusial bagi tim penasihat hukum untuk mendalami sejauh mana proses verifikasi perbankan berjalan dan apakah ada keterlibatan pihak lain atau kelalaian sistematis dalam pengawasan internal bank.
Pengakuan Terdakwa
Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa memberikan kesempatan kepada Cindy Almira untuk menanggapi kesaksian para korban. Dengan suara pelan dan kepala tertunduk, Cindy mengakui seluruh fakta yang dibeberkan para saksi.
“Semuanya adalah benar, Yang Mulia,” pungkasnya.
Program Hadiah Fiktif
Usai persidangan, Rotua Purba mengungkap baru mengetahui adanya tindak pidana korupsi setelah menjalani pemeriksaan di kepolisian.
Ia sebelumnya tergiur tawaran program berhadiah berupa sertifikat yang ditawarkan Cindy Almira, yang belakangan dipastikan palsu karena BRI tidak memiliki program tersebut.
Rotua menyetorkan dana sekitar Rp1,5 miliar secara bertahap sejak 2021 hingga 2025. Uang itu merupakan dana arisan karyawan RS Panti Secanti Gisting. Dana tersebut akhirnya dijamin keamanannya dan dikembalikan langsung ke rekening nasabah oleh pihak bank. (adza)












