Example floating
Example floating
RagamRuwai JuraiTulang BawangTulang Bawang Barat

Negara Ambil Kembali Lahan Rp14,5 Triliun dari Sugar Group di Lampung, Kejagung & KPK Usut Dugaan Korupsi!

×

Negara Ambil Kembali Lahan Rp14,5 Triliun dari Sugar Group di Lampung, Kejagung & KPK Usut Dugaan Korupsi!

Share this article
Jampidsus Febrie Adriansyah berjanji mengusut dugaan korupsi di balik terbitnya sertifikat HGU kepada PT SGC di wilayah Lampung. (Rumondang/detikcom)

BERJAYANEWS.COM,- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid secara resmi mencabut sertifikat hak guna usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Lampung yang selama ini tercatat atas nama enam perusahaan di bawah naungan PT Sugar Group Companies (SGC), termasuk anak usahanya PT Sweet Indo Lampung. Lahan ini berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara (AU).

Pencabutan HGU dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sejak tahun 2015, 2019, dan 2022, yang menyatakan tanah itu sebenarnya merupakan aset negara di bawah pengelolaan TNI AU. Nilai total lahan diperkirakan mencapai sekitar Rp14,5 triliun.

Saat ini lahan tersebut masih dimanfaatkan untuk tanaman tebu dan berdirinya pabrik gula. Setelah pencabutan HGU, tanah akan dikembalikan sepenuhnya kepada Kementerian Pertahanan, yang selanjutnya akan mengajukan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan dengan tembusan kepada TNI AU.

@berjayanews Sugar Group 💥 Pasca HGU Dicabut, Kejagung & KPK Bergerak Usut Korupsi Sugar Group, Masyarakat Minta Usut Tuntas dan "Tak Masuk Angin" Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencabut sertifikat hak guna usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Lampung yang tercatat atas nama anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC). Lahan ini sebenarnya milik Kementerian Pertahanan dan dikelola TNI Angkatan Udara. Pencabutan HGU merupakan tindak lanjut temuan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejak 2015, 2019, dan 2022, dengan total nilai lahan sekitar Rp14,5 triliun. Saat ini, lahan tersebut masih digunakan untuk tanaman tebu dan pabrik gula. Setelah pencabutan, lahan akan dikembalikan ke Kemhan dikelola TNI AU, termasuk pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru. Pasca pencabutan HGU, , Kejaksaan Agung langsung bergerak menyelidiki dugaan korupsi terkait penerbitan HGU kepada PT SGC. Penyidikan ini berbeda dari tindakan administratif pencabutan HGU, dan KPK juga ikut menelusuri proses penerbitan sertifikat untuk mendalami apakah ada unsur pidana dalam peralihan kepemilikan lahan. Namun Masyrakat Lampung khususnya Tulang Bawang sangat berharap kasus dugaan korupsi ini bisa diusut tuntas dan dan minta aparat tidak masuk angin. "Kami selaku masyarakat Tulangbawang sangat berharap korupsi yang dilakukan Kejagung dan KPK tidak omon omon dan masuk angin. Kami mendukung usut tuntas karena sudah terlalu lama SGC menguasi lahan milik masyarakat, tanpa kejelasan," ujar Sidik seorang warga kepada Berjayanews. #CabutHGU #SugarGroup #Lampung #Kemhan #TNI_AU ♬ News – Himanshu Sharma

Pasca pencabutan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menyelidiki dugaan korupsi di balik penerbitan HGU kepada SGC tersebut, meski proses administratif cabut izin berbeda dari proses pidana. Kejagung menyatakan penyelidikan terhadap peralihan hak tanah ini telah dimulai sejak era BLBI 1997–1998 dan masih dalam pendalaman bukti karena telah terjadi sejak lama.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menelusuri proses penerbitan HGU tersebut untuk mendalami apakah terdapat unsur pidana dalam peralihan kepemilikan lahan.

Masyarakat Lampung, khususnya di Kabupaten Tulang Bawang, berharap penyelidikan ini berjalan usut tuntas tanpa “masuk angin” alias hanya wacana belaka. “Kami selaku masyarakat Tulang Bawang sangat berharap korupsi ini tidak omong kosong dan benar‑benar diusut tuntas karena sudah terlalu lama SGC menguasai lahan milik masyarakat tanpa kejelasan,” ujar Sidik, seorang warga kepada Berjayanews. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *