BERJAYANEWS.COM,- Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) mengungkap detail aliran dana Rp2,8 miliar yang diduga berasal dari bandar narkoba kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Dana tersebut disebut diserahkan melalui skema terorganisir dan dilakukan dalam tiga tahap.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa uang tersebut dieksekusi penyerahannya oleh mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Rinciannya, Rp1,4 miliar diserahkan pada tahap pertama dalam koper, Rp450 juta pada tahap kedua menggunakan paper bag, dan Rp1 miliar pada tahap ketiga yang disamarkan dalam kardus bekas minuman.
Kasus ini merupakan pengembangan penyelidikan sebelumnya. Selain tersandung perkara kepemilikan narkoba, AKBP Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat terkait dugaan penerimaan dana hasil kejahatan narkoba tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 16 Februari 2026 atas dugaan penerimaan aliran dana Rp2,8 miliar dari AKP Malaungi. (*)












