Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Wabah ‘Tenaga Ahli’ Siluman: Aturannya Gak Ada, Orangnya Ada 81, Anggaran Rp3,8 Miliar! Kerjanya Ngapain?

×

Wabah ‘Tenaga Ahli’ Siluman: Aturannya Gak Ada, Orangnya Ada 81, Anggaran Rp3,8 Miliar! Kerjanya Ngapain?

Share this article
rapat Pansus LHP BPK DPRD Bandar Lampung bersama Pemkot di DPRD Kota Senin (6/4/2026) yang dipimpin Ketua Pansus LHP BPK DPRD Bandar Lampung, Agus Widodo.

 

BERJAYANEWS.COM, BANDAR LAMPUNG — Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Kota Bandar Lampung kembali membongkar persoalan klasik dalam tata kelola keuangan daerah yang terus berulang. Meski secara kuantitas temuan audit BPK tahun ini menunjukkan tren penurunan, fokus perhatian kini tertuju pada dugaan keberadaan puluhan “tenaga ahli” yang dinilai misterius.

Ketua Pansus, Agus Widodo, mengungkapkan bahwa meski ada perbaikan, kelemahan administrasi dan disiplin pegawai di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih menjadi catatan merah. “Kami mengapresiasi adanya progres, namun pola-pola lama yang terus muncul tetap menjadi atensi serius kami,” ujar Agus Widodo, Senin (6/4/2026).

Guna membenahi carut-marut disiplin pegawai, Pemerintah Kota mulai mewajibkan sistem absensi fingerprint di seluruh OPD. Langkah ini diharapkan mampu menghapus praktik titip absen yang selama ini menjadi temuan rutin Badan Pemeriksa Keuangan.

Namun, isu yang paling memicu perdebatan adalah status 81 orang yang diklaim sebagai “tenaga ahli”. Agus menegaskan bahwa secara regulasi, nomenklatur tenaga ahli tidak dikenal dalam struktur pemerintahan kota. “Jabatan tenaga ahli hanya sah secara aturan di lingkungan DPR RI atau DPRD. Di Pemkot itu tidak ada dasar hukumnya. Inilah yang sedang kami investigasi lebih dalam,” tegasnya.

Persoalan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp3,6 miliar hingga Rp3,8 miliar. Agus memperingatkan bahwa jika pengangkatan puluhan tenaga tersebut terbukti menabrak aturan, maka ada konsekuensi hukum berupa pengembalian honorarium ke kas daerah.

Saat ini, Pansus tengah menelusuri kronologi serta identitas lengkap dari ke-81 orang tersebut guna memastikan transparansi data. Investigasi ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemkot Bandar Lampung dalam memperbaiki sistem pengawasan internal yang selama ini dianggap masih memiliki banyak celah.

Pansus menegaskan bahwa rekomendasi yang akan dikeluarkan nantinya wajib ditindaklanjuti secara nyata oleh pemerintah daerah.

Fenomena pengangkatan individu yang diklaim sebagai “tenaga ahli” atau staf khusus kini tengah menjadi sorotan tajam. Praktik yang ditengarai tidak memiliki dasar hukum kuat ini diduga tidak hanya terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, namun juga mulai merambah ke sejumlah pemerintah daerah lainnya di Provinsi Lampung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi BerjayaNews, pengangkatan tersebut mulai memicu polemik luas terkait legalitas, efektivitas dalam struktur birokrasi, hingga kapabilitas individu yang ditunjuk.

Isu ini kian memanas setelah muncul kabar sejumlah oknum LSM dan wartawan turut diangkat sebagai tenaga ahli, meskipun kompetensi mereka dalam urusan pemerintahan dipertanyakan.

LSM Republik, Arista menyatakan keprihatinan mendalam atas kebijakan ini. Mereka menilai pengangkatan tenaga ahli tersebut cenderung tidak memiliki urgensi yang jelas dan minim indikator kinerja (KPI) yang terukur dalam membantu kinerja pemerintahan.

“Kami melihat adanya kekhawatiran publik yang nyata mengenai urgensi serta kompetensi para tenaga ahli ini. Tanpa indikator yang jelas, kebijakan ini dikhawatirkan hanya menjadi sarana akomodasi politik atau sekadar upaya ‘bagi-bagi kursi’ pasca-kontestasi,” ungkap perwakilan LSM Republik Arista dalam keterangannya.

Kondisi ini dipandang berpotensi menjadi beban berat bagi keuangan daerah. Pasalnya, pengisian jabatan non-struktural yang tidak memiliki nomenklatur resmi dalam aturan pemerintahan merupakan langkah yang tidak efisien dan rentan pelanggaran administrasi.

Alokasi anggaran yang mencapai miliaran rupiah untuk menggaji posisi-posisi misterius tersebut dinilai sangat kontradiktif dengan kebutuhan masyarakat di lapangan. Penggunaan APBD tersebut dipandang akan jauh lebih berdampak jika dialihkan ke sektor prioritas yang menyentuh rakyat kecil.

“Dana miliaran itu seharusnya bisa digunakan untuk memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak parah di berbagai titik atau untuk program beasiswa pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Mengalokasikannya untuk jabatan yang tidak dikenal dalam regulasi adalah pemborosan anggaran,” tegasnya lagi. (Adza SMD*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *