BERJAYANEWS.COM,- Kegiatan kokurikuler bertajuk outing class SMP Negeri 19 Bandar Lampung menuai kritik pedas dari wali murid. Pasalnya, biaya sebesar Rp395 ribu per siswa yang dibebankan diduga kuat mengarah pada praktik pungutan liar (pungli) berkedok kegiatan edukatif.
Berdasarkan dokumen surat edaran tertanggal 31 Maret 2026, pihak sekolah berencana menggelar kunjungan edukatif pada Kamis, 16 April 2026.
Destinasinya mencakup Taman Purbakala Pugung Raharjo hingga kawasan Menara Siger.
Biaya ratusan ribu tersebut diklaim untuk keperluan kaos, makan siang, dan makanan ringan.
Ironisnya, pembayaran wajib disetorkan paling lambat 10 April 2026 melalui wali kelas masing-masing. Skema ini memicu gelombang keberatan dari orang tua murid yang merasa terbebani.
“Kami tidak menolak kegiatan sekolah, tapi kenapa harus semahal itu dan terkesan wajib? Kalau tidak ikut, anak kami seperti dipinggirkan. Bukankah sekolah negeri sudah dibiayai negara?” keluh salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (7/4/2026).
Menanggapi hal ini, pengamat pendidikan di Lampung, Rodi, menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang keras melakukan pungutan bersifat wajib atau mengikat. “Sekolah tidak boleh menjadikan kegiatan kokurikuler sebagai ladang pungutan. Harus ada transparansi anggaran dan sifatnya mutlak tidak boleh memaksa,” tegasnya.
Meski dalam surat resmi kegiatan ini disebut sebagai penguatan pembelajaran kontekstual, namun di lapangan justru nampak seperti paket wisata komersial. Jika unsur paksaan terbukti, hal ini jelas melanggar aturan larangan pungutan di sekolah negeri yang selama ini sudah didanai oleh BOS.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 19 Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi. Di sisi lain, desakan agar Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung segera turun tangan melakukan investigasi semakin menguat guna mencegah komersialisasi pendidikan yang semakin liar. (Raven)












