BERJAYANEWS.COM — Pemerintah Provinsi Lampung menerima berbagai aspirasi dan usulan dari perwakilan serikat pekerja dalam rangkaian peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 pada Senin, (4/5/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memastikan pemerintah daerah akan mengkaji setiap poin tuntutan yang disampaikan oleh para ketua konfederasi dan federasi buruh tersebut.
Marindo menjelaskan bahwa isu yang masuk sangat beragam, mencakup persoalan ketenagakerjaan di tingkat nasional maupun daerah, mulai dari level provinsi hingga kabupaten/kota.
“Seluruh aspirasi, usulan, dan masukan sudah kami terima. Ini akan kami bahas dan tindak lanjuti sesuai dengan regulasi serta kewenangan yang ada,” ujar Marindo usai menerima perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Daerah Lampung.
Terkait teknis pelaksanaan, Marindo menegaskan akan ada pemilahan kebijakan. Isu-isu yang berkaitan dengan kebijakan nasional akan diteruskan kepada pemerintah pusat melalui mekanisme yang berlaku.
Namun, untuk isu yang menjadi domain lokal, Pemprov akan turun tangan bersama pemerintah daerah tingkat dua.
“Kami akan memastikan semua aspirasi ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Untuk yang menjadi kewenangan daerah, tentu akan kami koordinasikan bersama pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya.
Marindo berharap momentum May Day tidak sekadar menjadi ajang penyampaian tuntutan, melainkan penguat hubungan antara pekerja, pemerintah, dan dunia usaha.
“Kita ingin perayaan Hari Buruh ini menjadi wujud kebersamaan semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah,” tambahnya.
Selain merespons tuntutan, Pemprov Lampung juga menekankan pentingnya perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Nasib Buntung Pekerja Mega Central Finance: 11 Tahun Mengabdi, Pesangon Dikebiri
Marindo mengingatkan bahwa tanggung jawab ini melekat pada pemberi kerja di berbagai sektor, termasuk UMKM dan IKM.
“BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi tanggung jawab pemberi kerja untuk melindungi tenaga kerjanya. Jadi bukan hanya pemerintah, tetapi seluruh pihak harus terlibat,” tegasnya.
Meski Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota telah mengalokasikan anggaran pendukung, Marindo menyebut kunci utamanya tetap pada sektor swasta.
“Kami sudah mengalokasikan anggaran bersama kabupaten/kota. Namun yang paling penting adalah kesadaran dari seluruh pelaku usaha untuk ikut meng-cover BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjanya,” terangnya.
Di sisi lain, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Yuce Hengki Sadok, memerinci enam tuntutan utama buruh tahun ini.
Salah satunya adalah desakan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dinilai belum terealisasi meski sudah diberi tenggat dua tahun.
“Kedua, mendorong revisi regulasi terkait sistem pengawasan ketenagakerjaan agar tidak terpusat di tingkat provinsi saja, melainkan dapat menjangkau hingga daerah pelosok dengan melibatkan berbagai unsur,” tutur Yuce.
Poin lainnya meliputi optimalisasi BPJS bagi pekerja formal dan informal, penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di sektor perkebunan, hingga pengawasan ketat terhadap upah minimum di wilayah Mesuji, Tulang Bawang, dan Lampung Tengah.
Terakhir, KSBSI mendesak percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset oleh DPR RI.
(***)












