BERJAYANEWS.COM,- Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Melalui tim kuasa hukumnya, Arinal menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, (20/5/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Agus Windana tersebut, kubu Arinal membidik keabsahan alat bukti yang digunakan penyidik Kejati Lampung.
Mereka menilai, dasar hukum penetapan tersangka mantan orang nomor satu di Lampung tersebut cacat hukum sejak awal.
Ketua tim kuasa hukum Arinal Djunaidi, Henry Yosodiningrat, menegaskan bahwa penyidik Kejati Lampung belum memiliki alat bukti yang cukup dan sah untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Titik krusial yang dipersoalkan adalah penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.
Menurut Henry, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026, lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk mendeclarasikan kerugian keuangan negara secara sah hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan BPKP.
“BPKP kedudukannya bukan lembaga negara yang diberikan kewenangan konstitusional untuk menentukan adanya kerugian negara. Karena itu, hasil audit yang digunakan penyidik tidak dapat dijadikan dasar yang sah dalam perkara ini,” ujar Henry di hadapan hakim tunggal Agus Windana.
Henry menambahkan, karena hasil audit BPKP tersebut dianggap cacat hukum, maka seluruh alat bukti turunan yang dibangun oleh penyidik berdasarkan audit tersebut otomatis tidak sah demi hukum.
Berdasarkan argumen ini, ia menilai syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak terpenuhi.
Dalam petitum permohonannya, tim penasihat hukum meminta hakim tunggal membatalkan status tersangka Arinal Djunaidi.
Mereka juga mendesak agar seluruh rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Lampung dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan termohon (Kejati Lampung) belum memiliki bukti yang cukup mengenai adanya kerugian keuangan negara karena hanya berdasarkan audit BPKP, bukan lembaga negara yang berwenang menurut konstitusi,” kata Henry saat membacakan permohonan.
Tak hanya meminta pemulihan nama baik dan pembatalan status hukum, kubu Arinal juga meminta hakim memerintahkan Kejati Lampung untuk segera mengeluarkan mantan gubernur tersebut dari tahanan seketika putusan praperadilan dikabulkan.
Merespons draf gugatan tersebut, tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Lampung memilih untuk tidak langsung memberikan jawaban materiil secara rinci di persidangan.
Perwakilan jaksa Kejati Lampung, Dzulkipli, menyatakan pihak Korps Adhyaksa akan memberikan tanggapan tertulis pada sidang lanjutan.
“Kami akan menjawab seluruh permohonan pemohon pada sidang berikutnya besok. Kami meyakini penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan KUHAP,” kata Dzulkipli singkat saat ditemui usai persidangan.
Kasus yang menyeret Arinal Djunaidi ini bermula dari pengusutan dugaan penyelewengan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen.
Dana PI tersebut merupakan hak bagi daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) yang dikelola melalui salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, yakni PT Lampung Energi Berjaya.
Penyidik Kejati Lampung menduga ada praktik lancung dalam pengelolaan dana jumbo tersebut hingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Kendati demikian, lewat jalur praperadilan ini, kubu Arinal Djunaidi mencoba mematahkan formil penyidikan dan menguji apakah langkah hukum kejaksaan sudah sesuai dengan rel hukum acara yang berlaku atau sebaliknya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (21/5/2026) besok dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon (Kejati Lampung).
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% migas senilai Rp271,5 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES) yang seharusnya menjadi PAD Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya, anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama, bekerja sama dengan Pertamina Hulu Energi. Dana tersebut diduga diselewengkan.
Arinal ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa lebih dari 11 jam pada 28 April 2026 dan langsung ditahan di Rutan Way Huwi selama 20 hari. Sebelumnya, tiga pejabat PT Lampung Energi Berjaya juga telah lebih dulu menjadi tersangka.
Dalam perkembangan kasus, penyidik sempat menggeledah rumah pribadi Arinal dan menyita aset senilai Rp38,5 miliar. Saat hadir sebagai saksi di sidang Tipikor Tanjungkarang pada 13 Mei 2026, Arinal juga sempat ditegur hakim karena dianggap memberikan keterangan berbelit-belit. ()












