Example floating
Example floating
News

Waspada Investasi Bodong Berkedok Nonton Drama China, Satgas PASTI Blokir 5 Aplikasi Ilegal

×

Waspada Investasi Bodong Berkedok Nonton Drama China, Satgas PASTI Blokir 5 Aplikasi Ilegal

Share this article
Ilustrasi. | dok.Cabaca

BERJAYANEWS.COM — Modus operandi pelaku penipuan dan investasi ilegal di Indonesia kian kreatif dan menyusup ke dalam aktivitas digital sehari-hari. Paling baru, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI membongkar kedok lima entitas ilegal yang menjerat korban lewat modus menonton drama China hingga menebak gambar.

Kelima entitas yang resmi dihentikan operasionalnya per Mei 2026 tersebut adalah CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menegaskan bahwa kelima platform ini memanfaatkan tren digital untuk mengelabuhi masyarakat dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal.

“Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal,” tulis OJK melalui akun Instagram resmi @ojkindonesia pada Rabu, (27/5/2026).

Berdasarkan data Satgas PASTI, masing-masing entitas memiliki cara tersendiri untuk menjerat korban dengan memanfaatkan aktivitas harian dan tren populer.

Entitas YUDIA, misalnya, memanfaatkan demam hiburan Asia dengan modus penugasan menonton film drama China.

Baca Juga: Harga Emas Global Fluktuatif, Penjualan Pegadaian Lampung Malah Melesat 38 Persen

Korban juga ditawari skema investasi pembelian hak cipta film drama China yang diklaim mendatangkan keuntungan finansial.

Sementara itu, Appeninc menjaring korban lewat permainan sederhana, yakni memberikan imbalan uang hanya dengan menyelesaikan tugas menebak gambar.

Di sisi lain, platform VID menawarkan komisi lewat tugas menonton iklan sekaligus memasarkan penawaran pembiayaan untuk proyek fiktif.

Modus berbeda dijalankan oleh CANTVR yang menggunakan kedok investasi saham konvensional.

Mereka menjanjikan keuntungan berlipat berdasarkan level keanggotaan serta menawarkan alokasi saham IPO fiktif yang mengharuskan korban menyetor sejumlah dana talangan.

Terakhir, Sensenowai menyasar peminat aset digital dengan modus copy trading kripto ilegal melalui aplikasi bernama Wapex.

Meski kemasannya bervariasi dari hiburan hingga teknologi, OJK mengungkapkan bahwa kelima entitas ini sama-sama menggunakan pola klasik skema Ponzi.

Para pelaku sangat mengandalkan aliran uang dari investor baru untuk membayar bonus investor lama.

Baca Juga: Akademisi Unila Kritik Birokrasi OJK Lampung: “Bungkusnya Modern, Jiwanya Masih Primitif”

“Sebagian besar entitas ini mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru (Member Get Member) untuk mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan,” tambah OJK.

Hasil investigasi bersama Satgas PASTI menunjukkan adanya pelanggaran regulasi yang berat.

Kegiatan operasional kelima entitas tersebut terbukti sama sekali tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau BKPM.

Selain itu, kelimanya beroperasi secara liar di ruang digital karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sebagai langkah tegas, Satgas PASTI langsung mengambil tindakan hukum untuk memutus rantai korban.

“Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dan memblokir akses aplikasi/URL terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan sesuai ketentuan,” terang OJK.

Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi mencurigakan diharapkan segera melapor ke kontak resmi OJK atau Satgas PASTI sebelum melakukan deposit dana.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *