Jakarta – Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), resmi diberangkatkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Proses pelimpahan tahap dua ini diwarnai aksi penolakan dari mantan Menpora tersebut yang enggan mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.
Ketegangan kecil sempat terjadi ketika penyidik meminta Roy Suryo untuk mengenakan rompi oranye sebelum memasuki mobil tahanan. Sembari tersenyum, Roy menolak permintaan tersebut dengan berdalih ingin mempercepat proses administrasi. Langkah penolakan ini dibela oleh kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, yang menyatakan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak mewajibkan kliennya keluar dengan rompi tahanan. Akhirnya, Roy melenggang menuju mobil dengan kemeja batik hitam aksen kuning, lalu mengepalkan tangan ke atas sembari meneriakkan takbir dan pekik merdeka. Pemandangan kontras terlihat dari Dokter Tifa yang keluar tepat di belakangnya dengan tetap patuh mengenakan baju tahanan.
Sebagai informasi, dalam kasus tudingan ijazah palsu ini, Polda Metro Jaya awalnya menetapkan delapan orang tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster dengan jeratan UU ITE dan KUHP. Seiring berjalannya penyidikan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan ahli digital Rismon Sianipar resmi dicabut setelah diterbitkannya SP3 melalui jalur restorative justice. Kini, Roy Suryo dan Dokter Tifa yang berada di klaster manipulasi dokumen elektronik harus bersiap menghadapi meja hijau. (*)










