Tentang Kami Berjayanews.com

By mr.Safa 07 Apr 2014, 13:10:57 WIB

Tentang Kami

Berjayanews.com merupakan portal online berita dan hiburan yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri.

Berjayanews.com memiliki beragam konten dari berita umum, politik, peristiwa, internasional, ekonomi, lifestyle, selebriti, sports, bola, auto, teknologi, dan lainya.

Berjayanews.com juga merupakan salah satu portal pertama yang memberikan inovasi konten video dan mobile (handphone). Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, dan ibu rumah tangga.

Konten berita Berjayanews.com ditulis secara tajam, singkat, padat, dan dinamis sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat yang semakin efisien dalam membaca berita.

Selain itu konsep portal berita online juga semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dan melaporkan kejadian peristiwa secara instant pada saat itu juga sehingga masyarakat tidak perlu menunggu sampai esok harinya untuk membaca berita yang terjadi.

Seiring dengan arus tersebut kami mencoba hadir untuk melengkapi pilihan dan kebutuhan pembaca, berharap membuat hidup anda makin berwarna.

Mengapa Berjayanews?

Tak dipungkiri lokalitas dan kecintaan pada tempat berpijak atau berasal sejatinya ada di setiap diri manusia. Karena itu segenap peristiwa, kabar atau kehebohan akan selalu menarik bagi mereka yang terlibat di dalamnya. Mencoba memenuhi kebutuhan dan kerinduan akan kabar dan cerita-cerita tempat bernaung inilah Berjayanews hadir dengan menawarkan konten situs berita yang lebih banyak bercerita tentang Lampung.

Sejalan dengan semangat untuk memberi yang terbaik bagi Lampung Berjaya tentu kami tak cuma menawarkan berita.


Kami juga memberikan ruang yang sangat luas bagi masyarakat dan komunitas untuk turut memberikan informasi kepada redaksi berjayanews.

Jadi, mimpi besar kami semoga Berjayanews tak hanya menjadi tempat mencari berita, tetapi juga rumah besar bagi interaksi dan informasi komunitas di Lampung.

Visi
"Menjadi perusahaan multimedia yang bersahabat dan Bermanfaat Buat Masyarakat Lampung".

 

Misi
Mendekatkan diri dengan masyarakat di Lampung

Menyajikan berita seputar Lampung 

Wadah sekaligus rumah bagi masyarakat di Lampung dalam berbagai informasi

Menyajikan informasi yang inspiratif, komunikatif dan semangat positif.


Pedoman Media Siber


Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang- Undang Pers dan

Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

Verifikasi dan keberimbangan berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) diatas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Verifikasi dan keberimbangan berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) diatas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).