Example floating
Example floating
Bandar Lampung

DPRD Desak Pemkot Bandar Lampung Segera Terbitkan Perwali Sampah Plastik

×

DPRD Desak Pemkot Bandar Lampung Segera Terbitkan Perwali Sampah Plastik

Share this article
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi,

BANDAR LAMPUNG, BERJAYANEWS.COM — Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mendesak pemerintah kota segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi teknis ini dinilai krusial untuk memperkuat upaya pengurangan penggunaan plastik sekali pakai yang masih marak di pusat perbelanjaan modern maupun pasar tradisional.

“Kalau merujuk pada Perda Nomor 6, sudah selayaknya Bandar Lampung serius mengurangi sampah plastik. Dimulai dari instansi pemerintahan, termasuk DPRD, sampai ke pusat-pusat perbelanjaan,” kata Agus dikutip dari alifnews.id, Rabu (9/7/2025).

Menurut Agus, kantong plastik masih dominan digunakan di gerai ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, dan Chamart. Padahal, sejumlah daerah lain di Indonesia sudah berhasil membatasi penggunaannya melalui regulasi yang lebih detail. Tanpa Perwali, ia menilai penegakan aturan di lapangan sulit berjalan optimal.

“Perwali ini diperlukan sebagai bentuk himbauan sekaligus larangan yang lebih tegas kepada pusat perbelanjaan agar tak lagi menyediakan kantong plastik. Kalaupun belum bisa dilakukan tahun ini, saya berharap tahun depan sudah menjadi perhatian Wali Kota,” tegasnya.

Mandat Perda Perlu Diturunkan ke Teknis

Agus menjelaskan, Perda Nomor 6 Tahun 2023 memang sudah memberi mandat agar detail teknis pengurangan sampah diatur lebih lanjut dalam Perwali. Perda hanya bersifat normatif, sedangkan Perwali akan mengatur langkah konkret seperti pembatasan plastik sekali pakai di toko modern, pasar tradisional, hingga sektor industri.

“Perda ini berlaku untuk semua lini, baik masyarakat umum, pusat perbelanjaan, maupun industri. Perwali nanti yang akan merumuskan detailnya,” ujar Agus.

Edukasi dan Perubahan Perilaku

Selain regulasi, Agus menekankan pentingnya edukasi dan perubahan perilaku masyarakat. Ia mengusulkan agar Pemkot melalui Dinas Lingkungan Hidup membagikan tas belanja ramah lingkungan atau goodie bag gratis sebagai kampanye awal.

“Kalaupun masyarakat lupa bawa tas, pusat perbelanjaan bisa menawarkan goodie bag atau paper bag berbayar. Tapi lebih baik dimulai dari pemerintah membagi goodie bag gratis bertuliskan kampanye pengurangan sampah plastik,” katanya.

Agus menilai kesadaran masyarakat adalah kunci. Tanpa perubahan mindset, sampah plastik akan tetap menjadi masalah serius, termasuk potensi banjir akibat saluran air tersumbat.

“Kalau masyarakat sudah paham bahaya plastik, mereka akan terbiasa bawa tas sendiri. Ini pelan-pelan akan mengurangi sampah plastik yang mencemari lingkungan,” tambahnya.

DPRD Siap Dorong Penguatan Kampanye

Agus memastikan DPRD akan terus mendorong Pemkot memperkuat kampanye pengurangan plastik, mulai dari instansi pemerintahan, sekolah-sekolah negeri, pusat perbelanjaan, hingga pasar tradisional.

“Ini tanggung jawab bersama. Kita ingin Kota Bandar Lampung lebih bersih, sehat, dan bebas dari sampah plastik,” tutupnya.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *