Scroll untuk baca artikel
Example 970x250
Example floating
Example floating
Bandar LampungPendidikan & Sosial

Dugaan Pungli di MAN 1 Bandar Lampung Kian Terbuka, Komite Diduga Terlibat

×

Dugaan Pungli di MAN 1 Bandar Lampung Kian Terbuka, Komite Diduga Terlibat

Share this article
Dugaan Pungli di MAN 1 Bandar Lampung Kian Terbuka, Komite Diduga Terlibat
Dugaan Pungli di MAN 1 Bandar Lampung Kian Terbuka, Komite Diduga Terlibat

Berjayanews.com, Bandar Lampung – Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok infak maupun penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bandar Lampung semakin mencuat ke publik.

Praktik tersebut disebut-sebut dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan komite sekolah.

Sejumlah wali murid mengungkapkan, penarikan uang kepada siswa dilakukan berdasarkan musyawarah sepihak, yang hanya dihadiri sebagian kecil wali murid. Mayoritas wali murid mengaku tidak pernah menyepakati pungutan tersebut.

“Memang ada pungli di MAN 1 Bandar Lampung. Pembangunan tahun ini jadi polemik, seharusnya anggarannya bukan dibebankan ke wali murid,” ujar salah satu wali murid kepada wartawan berjayanews, Selasa (26/8/2025)

Para wali murid menduga pungutan yang terjadi di MAN 1 dilakukan secara terstruktur dan disengaja, bahkan disebut-sebut atas perintah Kepala Madrasah, Lukman Hakim. Dugaan itu semakin kuat karena adanya nama perwakilan sekolah dalam daftar pungutan yang beredar.

Selain pembangunan yang tidak jelas, wali murid juga menyoroti tidak adanya transparansi penggunaan anggaran.

“Kalau rekening komite ada, tapi soal uang itu dimasukkan ke rekening atau tidak, ya tidak. Uang langsung dipakai untuk kegiatan,” ujar bendahara komite saat dikonfirmasi, seraya mengakui bahwa dana tersebut tidak pernah dibukukan secara resmi.

Ironisnya, pihak komite tidak mampu menunjukkan jumlah pasti uang hasil pungutan dari siswa. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 Pasal 12 Ayat 3, komite madrasah wajib memiliki rekening khusus untuk menampung hasil penggalangan dana.

Sementara itu, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama menegaskan bahwa seluruh Madrasah Negeri dilarang melakukan pungutan kepada siswa maupun wali murid.

“Semua madrasah negeri sudah diberikan anggaran rutin dan BOS Madrasah. Jadi tidak boleh ada pungutan tambahan,” tegasnya.

Namun, peringatan itu seolah tidak diindahkan. Dugaan pungli di MAN 1 Bandar Lampung tetap berjalan dengan nominal yang cukup besar, bahkan disebut mendekati besaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dari pemerintah.

Nominal pungutan bervariasi untuk tiap jenjang siswa, sesuai surat edaran yang beredar dengan dalih “infak” atau “sumbangan.”

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala MAN 1 Bandar Lampung, Lukman Hakim, belum memberikan keterangan resmi. Saat hendak dikonfirmasi awak media, ia beralasan tengah memiliki kegiatan di luar sekolah. (Ven)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *