BERJAYANEWS.COM,- Kejati Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Kedaton, Bandar Lampung, Kamis (4/9/2025).
Dari penggeledahan, disita aset senilai Rp38,5 miliar berupa 7 mobil, logam mulia, uang tunai, deposito, hingga 29 sertifikat tanah.
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menyebut langkah ini terkait penyidikan kasus korupsi di PT LEB. Arinal juga telah diperiksa sejak Kamis siang dan pemeriksaan masih berlangsung.
Rinciannya yakni tujuh berupa 7 unit mobil senilai Rp3.500.000.000, 645 gram logam mulia senilai Rp1.291.290.000.
Uang tunai asing dan rupaiah senilai Rp1.356.131.000, Deposito senilai Rp4.400.724.575, dan 29 Sertifikat senilai Rp28.040.400.000.
“Totalnya Rp38.588.545.675,” jelas Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, saat konpres Kamis (4/9/2025) malam. (*)












