BERJAYANEWS.COM,- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan energi melalui kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga.
Program ini dirancang untuk memastikan masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dapat memperoleh BBM dengan harga yang sama seperti di kota-kota besar.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, pada Senin (22/9/2025), menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghilangkan disparitas harga akibat kondisi geografis dan keterbatasan infrastruktur.
Kebijakan yang diluncurkan sejak tahun 2017 ini didasari oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016, dengan Pertamina sebagai badan usaha penugasan yang bertanggung jawab menanggung biaya distribusi hingga titik penyaluran, sementara pemerintah memberikan margin lebih tinggi di daerah 3T untuk menjaga keberlanjutan pasokan.
Program BBM Satu Harga telah menunjukkan kemajuan signifikan sejak awal implementasinya.
Hingga akhir tahun 2024, sebanyak 583 penyalur telah beroperasi di berbagai wilayah Nusantara. Selanjutnya, melalui Keputusan Dirjen Migas No. 45.K/HK.02/DJM/2025, pemerintah telah menetapkan 225 lokasi baru untuk periode 2025–2029, membuktikan integrasi roadmap program ini dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Program ini juga berjalan selaras dengan kebijakan subsidi energi nasional, dengan pagu subsidi energi tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp197,75 triliun.
Anggaran ini mencakup subsidi BBM, elpiji, dan listrik, yang berfungsi sebagai penyangga fiskal agar harga BBM tetap terjangkau dan stabil di seluruh Indonesia.
Dampak positifnya terasa pada penurunan harga BBM di daerah terpencil yang sebelumnya bisa mencapai Rp40.000 per liter, serta mendukung sektor ekonomi lokal melalui biaya transportasi yang lebih rendah dan peningkatan produktivitas
Distribusi BBM ke wilayah 3T mengandalkan berbagai moda transportasi seperti kapal laut, truk tangki, hingga pesawat, dengan penyalur yang bervariasi dari SPBU reguler hingga sub-penyalur untuk menjangkau daerah ekstrem.
Pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan program ini sebagai wujud keadilan energi bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)











