Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Diperpanjang Sampai 6 Desember 2025 Sudah 396 Ribu Kendaraan Bayar Pajak 

×

Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Diperpanjang Sampai 6 Desember 2025 Sudah 396 Ribu Kendaraan Bayar Pajak 

Share this article
Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Diperpanjang Sampai 6 Desember 2025

BERJAYANEWS.COM,- Pemerintah Provinsi Lampung kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 6 Desember 2025.

Keputusan ini diambil Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal karena tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program tersebut.

“Benar, Pak Gubernur telah menetapkan perpanjangan program pemutihan kendaraan bermotor hingga 6 Desember 2025,” ujar Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riyadi, Jumat (31/10/2025).

Menurut Slamet, kebijakan ini memiliki tiga tujuan utama:

Meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),

Mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,

Melakukan validasi data kendaraan di wilayah Lampung.

Program pemutihan pajak kendaraan sebelumnya sudah diperpanjang satu kali, dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025, setelah periode pertama berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Hingga saat ini, sebanyak 396 ribu kendaraan telah memanfaatkan program tersebut.

Diketahui dari data PPID Pemrov Lampung ada sekitar empat juta kendaraan di Lampung menunggak pajak, yang mencakup sekitar 70% dari total kendaraan yang ada.

Dari jumlah tersebut, dua juta kendaraan bahkan sudah menunggak pajak lebih dari lima tahun.

Selain itu, terdapat 13.705 kendaraan dinas milik pemerintah kabupaten yang juga menunggak pajak.
Jumlah total: Sekitar 4 juta kendaraan.

Kendaraan yang menunggak lebih dari 5 tahun: Sekitar 2 juta kendaraan.
Kendaraan dinas: 13.705 kendaraan milik 15 kabupaten/kota.

Kendaraan perusahaan: 9.120 kendaraan dari 90 perusahaan.  (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *