Berjayanews.com,- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi etik kepada lima anggota DPR nonaktif yang terlibat dalam kericuhan pada Agustus 2025. Dalam sidang yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (5/11/2025), tiga anggota Dewan resmi diskorsing 3–6 bulan.
Putusan dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun dan dinyatakan bersifat final serta mengikat.
Rincian sanksi:
Nafa Urbach (Teradu II): Nonaktif 3 bulan
Eko Hendro Purnomo (Teradu IV): Nonaktif 4 bulan
Ahmad Sahroni (Teradu V): Nonaktif 6 bulan
Sidang dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan turut dihadiri para teradu, termasuk Adies Kadir dan Surya Utama.
Kasus ini berawal dari aksi berjoget dan komentar kontroversial para anggota DPR saat Sidang Tahunan DPR yang memicu protes publik dan kericuhan. Sejumlah saksi ahli, termasuk pakar hukum dan kriminologi, dihadirkan dalam proses sidang etik.
“Putusan ini final dan mengikat,” tegas Adang Daradjatun. (*)













