BERJAYANEWS.COM — Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat komitmennya dalam melestarikan Bahasa Lampung dan mengutamakan Bahasa Indonesia melalui kebijakan wajib berbahasa daerah di sekolah dan pembentukan tim pengawasan bahasa. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Gubernur.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyatakan bahwa seluruh satuan pendidikan diwajibkan menggunakan Bahasa Lampung setiap hari Kamis. Instruksi ini sudah mulai berjalan di semua sekolah.
“Ini kan arahan gubernur, wajib kita laksanakan. Pak gubernur mau muatan lokal terkait dengan bahasa identitas daerah itu kita lestarikan,” ujar Thomas Amirico saat diwawancarai di kantor Disdikbud, Jum’at (12/12/2025).
Thomas memastikan implementasi di lapangan akan menyesuaikan dengan dialek yang berlaku, yakni Sai Batin dan Pepadun. “Diselaraskan dengan dialeknya. Yang penting ngomong Bahasa Lampung,” tegasnya.
Langkah Disdikbud ini sejalan dengan upaya Pemprov Lampung yang sehari sebelumnya, Kamis (11/12/2025), menegaskan komitmen pengutamaan Bahasa Indonesia dan pelindungan bahasa daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyambut baik rencana pembentukan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah, yang berpedoman pada Surat Edaran Mendagri dan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025.
Marindo menekankan bahwa regulasi tersebut memberi dorongan kuat untuk menata penggunaan bahasa di ruang publik.
“Saya sangat termotivasi dengan adanya SE Mendagri dan Permendikdasmen ini. Kita sepakat bahasa Indonesia harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” kata Marindo saat menerima kunjungan Balai Bahasa Provinsi Lampung.
Komitmen tersebut, lanjut Marindo, juga mencakup pelestarian bahasa daerah melalui program Kamis Beradat atau Kamis Berbahasa Lampung, yang diwajibkan bagi aparatur pemerintah dan pelajar.
@berjayanews Lampung Perkuat Identitas Daerah, Bahasa Lampung Wajib Dipakai Tiap Kamis Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya melestarikan budaya lokal dengan mewajibkan penggunaan Bahasa Lampung di sekolah dan lingkungan pemerintahan. Kebijakan ini juga disertai rencana pembentukan tim pengawasan bahasa. Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menyampaikan seluruh satuan pendidikan wajib menggunakan Bahasa Lampung setiap hari Kamis sesuai arahan Gubernur Lampung. Penerapannya bersifat fleksibel, menyesuaikan dialek lokal seperti Sai Batin atau Pepadun, dengan tujuan utama menjaga bahasa sebagai identitas daerah. #BahasaLampung #BudayaLokal #PemprovLampung #IdentitasDaerah #PendidikanLampung
“Lampung punya bahasa, sastra, dan aksara. Kita harus memastikan ini tetap terjaga, lestari dan tidak punah khususnya bagi generasi muda penerus,” tambahnya.
Marindo menegaskan bahwa pengutamaan Bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa daerah adalah bagian dari menjaga identitas nasional.
“Kita bangga berbahasa Indonesia dan bangga berbahasa daerah. Pengutamaan bahasa Indonesia adalah bagian dari menjaga identitas nasional,” ujarnya.
Thomas Amirico menambahkan bahwa selain Bahasa Lampung dan Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris juga wajib ditekankan di sekolah sebagai bagian dari komunikasi internasional.
“Wajib melestarikan bahasa daerah, wajib berbahasa Indonesia, wajib berbahasa Inggris. Tiga hal ini yang penting,” jelas Thomas. Ia menyebutkan, setiap sekolah diwajibkan memiliki kelas Bahasa Inggris untuk membiasakan komunikasi internasional.
Saat ini, Disdikbud sedang mengecek penerapan program wajib berbahasa Lampung di sekolah melalui instrumen penilaian, bagian dari program continuous improvement. “Kita coba cek di lapangan sejauh mana sudah dilaksanakan di masing-masing sekolah,” tutup Thomas Amirico.
(smd)












