BERJAYANEWS.COM — Tata kelola dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di UPT Puskesmas Segala Mider, Bandar Lampung, memperlihatkan ketimpangan yang mencolok. Dokumen anggaran menunjukkan alokasi program kesehatan dasar tahun 2025 yang sangat kecil bagi ibu dan anak, berbanding terbalik dengan proyeksi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahun 2026 yang menembus angka Rp 2,8 miliar.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, alokasi untuk Pengelolaan Upaya Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) tahun 2025 di puskesmas tersebut hanya dipatok sebesar Rp 328 ribu.
Angka ini terpaut jauh dari anggaran Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat yang dialokasikan mencapai Rp 299,5 juta.
Kepala UPT Puskesmas Segala Mider, dr. Destriana, M.Kes., mengaku tidak mengingat secara mendetail nominal pagu yang jomplang.
“Sebenarnya saya saja lupa dengan anggaran ini berapa nominalnya. Nah, untuk gizi yang Rp 299 juta itu hubungannya dengan PMT (Pemberian Makanan Tambahan),” ujar Destriana yang keberatan dimintai izin untuk diambil fotonya secara resmi, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, (8/1/2026).
Ia enggan merinci lebih jauh mengenai ketimpangan angka tersebut dan memilih melemparkan urusan teknis pengawasan kepada otoritas yang lebih tinggi.
“Di situ yang harusnya bisa menjelaskan Dinas Kesehatan. Karena di tahun 2025 sudah pasti diverifikasi, Inspektorat pun sudah tanda tangan, artinya sudah masuk,” tambahnya.
Meskipun Destriana menyebut program KIA seharusnya menjadi prioritas anggaran setelah gizi, data realisasi per November 2025 mencatat serapan dana KIA memang hanya sebesar Rp 300 ribu.
Sebaliknya, dana gizi yang bernilai ratusan juta justru baru terserap 47 persen atau Rp 139 juta hingga menjelang akhir tahun kemarin.
Memasuki tahun anggaran 2026, Puskesmas Segala Mider memproyeksikan total pendapatan mencapai Rp 2,8 miliar.
Angka ini merupakan akumulasi dari pendapatan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) sebesar Rp 2,1 miliar ditambah dengan dana BOK 2026 sebesar Rp 691 juta.
Namun, dari total pendapatan tersebut, rencana belanja yang disusun hanya sebesar Rp 2,07 miliar, dengan struktur yang masih didominasi oleh pos rutin.
Dalam rinciannya, lebih dari separuh anggaran belanja atau sekitar Rp 1,07 miliar (51,56 persen) tersedot untuk pos belanja pegawai.
Sementara itu, alokasi untuk belanja barang dan jasa dipatok senilai Rp 936,6 juta (45,05 persen), dan hanya Rp 70,5 juta (3,39 persen) yang dialokasikan untuk pos belanja modal.
Mengenai angka tersebut, dr. Destriana menyebut pihaknya tidak hafal rincian kenaikannya. Namun, pihak bendahara puskesmas yang dipanggil secara dadakan oleh dr. Destriana, mengonfirmasi bahwa angka pendapatan tersebut masih dalam tahap penginputan awal.
“Itu kami baru menganggarkan saja, tapi belum disahkan oleh Dinas Kesehatan. Masih diminta input data dulu,” ujar bendahara puskesmas saat memberikan klarifikasi mengenai dokumen RBA tersebut.
Terkait sisa anggaran gizi tahun 2025 yang masih mengendap cukup besar, pihak puskesmas berkilah bahwa kondisi lapangan menjadi faktor penentu. Destriana menjelaskan, pihaknya tidak bisa memaksakan serapan anggaran jika sasaran pasien atau ibu dengan kekurangan gizi tidak ditemukan di wilayah kerja mereka.
“Harapan kita semua dananya harus terpakai, kita tidak mau mengembalikan ke negara. Artinya kita tidak mampu dong kalau kita kembalikan,” tutur Destriana. Ia menambahkan bahwa realisasi dana di lapangan seringkali tidak bisa diprediksi secara mutlak.
Ia berdalih bahwa sisa anggaran yang tidak terserap merupakan konsekuensi logis dari tidak adanya kasus kesehatan tertentu di wilayah Segala Mider.
“Sebaiknya habis, harapannya, tapi kan tidak semua terealisasi. Ya itu tadi di lapangan kan kita tidak tahu apa yang terjadi, salah satunya kasusnya tidak ada. Masa kita harus ada-adain, kan tidak mungkin,” tegasnya.
Di balik kendala teknis serapan anggaran, terselip dugaan ketidakberesan dalam prosedur administratif. Muncul informasi mengenai adanya staf yang diminta menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Praktik pengembalian dana secara tunai kepada bendahara tersebut disinyalir menjadi celah dalam sistem transaksi elektronik yang seharusnya diterapkan guna menjamin akuntabilitas pengelolaan dana BOK di puskesmas.
(smd)













