Example floating
Example floating
NasionalNews

Celah KKN di Balik Gunung Emas: Pegiat Anti-Korupsi Desak APH Usut Pengalihan Izin PT IMN ke PT BSI

×

Celah KKN di Balik Gunung Emas: Pegiat Anti-Korupsi Desak APH Usut Pengalihan Izin PT IMN ke PT BSI

Share this article
Misteri di balik gunung emas! 🏔️💰 Kelompok Pegiat Anti Korupsi membedah deretan SK "kilat" pengalihan izin tambang Tumpang Pitu yang diduga menabrak aturan pemerintah dan undang-undang. Benarkah ada inkonsistensi hukum di balik layar? Simak ulasan lengkapnya.

BerjayaNews.com- Kelompok Pegiat Anti Korupsi menyoroti adanya dugaan Inkonsistensi yang dilakukan Abdullah Azwar Anas pada saat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dari PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo (BSI).

Hal tersebut disampaikan oleh Ance Prasetyo selaku kordinator kelompok Pegiat Anti Korupsi.

“Hasil kajian tim kami dalam membedah dokumen yang berkaitan dengan tambang emas tumpang Pitu Banyuwangi, ada dugaan Inkonsistensi yang dilakukan Abdullah Azwar Anas sebagai Bupati Banyuwangi saat itu,” ungkapnya.

Dugaan Inkonsistensi tersebut, kata Ance Prasetyo, terlihat pada SK Bupati dengan nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tentang Persetujuan IUP OP kepada PT Bumi Suksesindo yang dikeluarkan pada 9 Juli 2012.

Sebelum mengeluarkan SK nomor 547 tersebut, Abdullah Azwar Anas pada 27 Juni 2012 mengeluarkan SK IUP Produksi PT Indo Multi Niaga dengan nomor surat 188/532/KEP/429.011/2012 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Banyuwangi nomor 188/10/KEP/429.011/2010 tentang persetujuan pemberian IUP OP kepada PT Indo Multi Niaga

“Hanya dalam kurun waktu kurang lebih 10 hari Abdullah Azwar Anas mengeluarkan 2 SK, yang pertama IUP Produksi yang dipegang oleh PT IMN sebagai perubahan SK no 10 yang pernah dikeluarkan era Bu Ratna sebagai Bupati Banyuwangi periode 2005-2010. Lalu yang kedua SK nomor 547 yang dipegang oleh PT BSI,” ungkap Ance Prasetyo.

Anehnya, dalam SK no 547 tersebut disebutkan dalam diktum menimbang pada huruf a “bahwa surat utama PT Indo Multi Niaga nomor 236/IMN/VII/12 tanggal 2 Juli 2012 perihal permohonan Pengalihan IUP kepada PT Bumi Suksesindo telah memenuhi persyaratan pengalihan izin usaha pertambangan sebagai ketentuan yang diatur dalam keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 1453.K/29/MEM/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan Tugas Pemerintah di Bidang Pertambangan Umum”.

Padahal dalam keputusan Menteri ESDM tersebut, tidak ada ketentuan yang mengatur tentang pengalihan pemegang IUP OP.

“Dasar yang digunakan keputusan Menteri ESDM dalam pengalihan IUP OP dari PT IMN ke PT BSI, padahal hasil kajian tim kami, tidak ada satu ketentuan pun dalam keputusan itu yang mengatur tentang pengalihan atau pemindahan IUP OP,” ungkap kordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi tersebut.

Hal itulah yang menjadi syarat terjadinya dugaan Inkonsistensi yang dilakukan oleh Abdullah Azwar Anas saat menjadi bupati Banyuwangi terkait tambang emas tumpang Pitu Banyuwangi.

“SK yang dikeluarkan soal pengalihan IUP OP, tetapi rujukan hukum yang digunakan tidak ada ketentuan yang mengatur soal pengalihan IUP OP, ini kan sangat aneh bagi kami, sehingga kami anggap terjadi dugaan Inkonsistensi dalam SK nomor 547 tersebut,” beber Ance Prasetyo.

Lebih lanjut, Kelompok Pegiat Anti Korupsi juga menemukan dugaan Inkonsistensi pada SK nomor 188/709/KEP/429.011/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Banyuwangi nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tentang Persetujuan IUP OP kepada PT Bumi Suksesindo yang dikeluarkan pada 28 September 2012.

Inti dari SK tersebut menyebutkan jika pemegang saham PT Bumi Suksesindo selaku pemegang IUP OP tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi adalah PT Alfa Suksesindo dengan presentasi 100%.

Dalam SK nomor 709 tersebut, pada diktum mengingat poin 12 disebutkan “Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembar negara Republik Indonesia tahun 2010 nomor 29, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara tahun 2012 nomor 45)”.

Padahal, jika dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ada ketentuan yang diatur pada pasal 7A ayat (1) yang menyebutkan Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain, serta ayat (2) yang menyebutkan Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha yang 51% atau lebih sahamnya tidak dimiliki oleh pemegang IUP dan IUPK.

Ketentuan itu diperkuat dengan Pasal 93 ayat (1) Undang-UndangNomor 4 Tahun 2012 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ketentuan Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPKnya kepada pihak lain.

“Kalau kita lihat pada AHU PT Alfa Suksesindo dengan nomor SK: AHU-44218.AH.01.01.tahun 2012 yang dikeluarkan pada 13 Agustus 2012, dalam pengurus dan pemegang saham jumlahnya ada 10 pihak, akan tetapi tidak ada sama sekali tercantum nama PT IMN,” kata Ance Prasetyo.

“Aneh kan, aturan yang ditungkan dalam SK yang dikeluarkan Abdullah Azwar Anas nomor 709 menggunakan peraturan yang didalamnya mengatur tentang larangan pemindahan IUP ke pihak lain, dan dibolehkan berpindah jika jika badan usaha pemegang IUP sebelumnya memiliki saham 51% lebih,” jelasnya

“Nah ini kita cek pada data AHU PT Alfa Suksesindo tidak ada nama PT IMN sebagai badan usaha pemilik IUP sebelum di pindah ke PT BSI, tapi Bupati saat itu Abdullah Azwar Anas kok berani mengeluarkan SK tersebut. Padahal menurut kami ini bertentangan dengan aturan yang ada, sehingga kami mengganggap jika itu merupakan Inkonsistensi,” tegas Ance Prasetyo.

Dugaan Inkonsistensi tersebut juga sama terjadi pada SK nomor 188/928/KEP/429.011/2012 yang dikeluarkan Abdullah Azwar Anas pada 7 Desember 2012 sebagai perubahan SK nomor 188/709/KEP/429.011/2012.

Dalam SK nomor 928 tersebut disebutkan jika pemegang saham PT BSI berubah menjadi 2 perusahaan yaitu PT Merdeka Serasi Jaya dengan presentasi jumlah saham 95%, dan PT Alfa Suksesindo dengan presentasi jumlah saham 5%.

“Jika kita lihat dalam AHU PT Merdeka Serasi Jaya tanggal 5 September 2012 pihak pemegang saham ada 7 pihak, dan tidak nama PT IMN,” ucapnya.

Oleh karena itu, tambah Ance Prasetyo, adanya dugaan Inkonsistensi tersebut tentunya dapat menjadi pintu masuk APH dalam membongkar dugaan KKN.

“Tim kami terus berkoordinasi ke penegak hukum soal kajian yang dibuat, kami terus mendukung dan mendorong agar terkait tambang emas tumpang Pitu ini dapat menjadi atensi untuk didalami terkait dugaan KKN nya,” imbuhnya. (ABS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *