Example floating
Example floating
News

Memacu Ladang Emas Domestik: Fatwa Anyar DSN-MUI Perkuat Legalitas Bank Emas Pegadaian

×

Memacu Ladang Emas Domestik: Fatwa Anyar DSN-MUI Perkuat Legalitas Bank Emas Pegadaian

Share this article
Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI, KH. M. Cholil Nafis (tengah), berfoto bersama jajaran manajemen PT Pegadaian dan pengurus DSN-MUI usai peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah di Ballroom Pegadaian Tower, Jakarta, Jum'at, (13/2/2026). (Foto: Dok.Pegadaian)

BERJAYANEWS.COM, Jakarta — Langkah Indonesia untuk mengoptimalkan potensi ribuan ton emas milik masyarakat kini memiliki landasan syariah yang kokoh. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi meluncurkan Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah di Ballroom Pegadaian Tower, Jakarta. Kehadiran fatwa ini menjadi tonggak sejarah baru bagi industri keuangan nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan yang mengelola bisnis bank emas pada Jum’at, (13/2/2026).

Lahirnya fatwa ini merupakan respons cepat terhadap dinamika pasar emas modern dan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Dalam penyusunannya, tim DSN-MUI bahkan melakukan verifikasi lapangan ke pabrik pemurnian emas guna memastikan aspek fisik barang dan mekanisme serah terima sesuai dengan kaidah Islam, terutama untuk produk emas digital yang kian populer.

Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, menjelaskan bahwa emas memiliki sifat alami yang mampu menangkal inflasi.

Menurut dia, transformasi emas dari sekadar simpanan tradisional menjadi instrumen investasi strategis akan mendorong kedaulatan ekonomi umat. Ia mencatat potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia mencapai sekitar 1.800 ton, yang jika dimonetisasi, akan menjadi kekuatan modal domestik yang sangat besar.

“Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan ‘rel’ syariah agar potensi ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tapi menjadikannya investasi yang produktif dan membawa berkah bagi ekonomi nasional,” jelas Cholil Nafis dalam peluncuran acara.

PT Pegadaian menjadi lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: Tangkal Investasi Bodong, Pegadaian Hadirkan The Gade Creative Lounge di Kampus Unila

Pimpinan Wilayah PT Pegadaian Kanwil III Sumbagsel, Novryandi, menyatakan bahwa fatwa ini memberikan kepastian hukum yang semakin kuat sekaligus mempertegas komitmen perusahaan dalam menghadirkan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Menurutnya, aturan ini menjadi landasan yang jelas untuk meningkatkan keyakinan masyarakat di wilayah Sumatera Bagian Selatan.

“Fatwa ini menjadi landasan yang jelas dalam pelaksanaan usaha bulion syariah, serta meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan, transparansi, dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Ini tentu menjadi momentum penting untuk memperluas literasi dan inklusi keuangan syariah, khususnya di wilayah Sumatera Bagian Selatan,” ujar Novryandi.

Novryandi memastikan bahwa setiap gram emas yang ditransaksikan nasabah, baik melalui skema cicilan maupun tabungan, memiliki dukungan fisik emas asli dengan rasio satu banding satu. Ia menjelaskan bahwa saldo emas digital nasabah bukan sekadar angka di layar ponsel, melainkan didukung emas fisik yang tersimpan di ruang penyimpanan berstandar internasional.

“Setiap gram emas yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas maupun Tabungan Emas, memiliki fisik emas asli yang tersimpan di tempat penyimpanan berstandar internasional dengan rasio satu banding satu. Artinya, saldo emas digital nasabah bukan sekadar angka, tetapi didukung oleh emas fisik yang nyata. Saldo tersebut juga dapat dicetak atau diambil fisiknya melalui ATM Emas Pegadaian maupun outlet Pegadaian sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya lebih lanjut.

Salah satu poin krusial dalam fatwa ini adalah pengaturan mengenai emas musya’ atau konsep kepemilikan emas secara kolektif. Konsep ini menjadi solusi hukum untuk menghindari unsur ketidakpastian dalam investasi emas digital agar tetap transparan.

Novryandi mengilustrasikan, jika ada 100 orang yang masing-masing menabung 10 gram emas, maka tersedia jaminan fisik seberat satu kilogram yang menjadi milik bersama sesuai porsi masing-masing.

“Meskipun emasnya tidak langsung dipisahkan per keping sesuai denominasi transaksi, status kepemilikan nasabah tetap sah dan terjamin, walaupun secara fisik tersimpan secara kolektif. Saat nasabah ingin mencetak atau mengambil emas fisiknya, Pegadaian akan memproses sesuai denominasi yang dimiliki, dengan mekanisme produksi dan distribusi yang berlaku,” kata Novryandi.

Menurutnya, skema ini memastikan transparansi dan kepastian aset dasar sehingga masyarakat dapat berinvestasi emas dengan rasa aman dan nyaman.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *