BERJAYANEWS.COM — Pemerintah Kota Bandar Lampung meminta seluruh tempat hiburan malam (THM) menghentikan operasional selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Tak ada skema buka separuh waktu. Diskotek, pub, bar, karaoke, panti pijat, hingga rumah biliar diminta tutup sementara selama Ramadan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung Adiansyah mengatakan surat edaran mengenai penghentian operasional tersebut telah disampaikan kepada para pengelola usaha. Pemerintah kota meminta seluruh THM, baik yang berada di dalam maupun di luar hotel, mematuhi ketentuan selama bulan puasa.
“Surat edaran sudah kami berikan kepada pemilik usaha, jadi diharapkan seluruh THM baik yang ada dan di luar hotel untuk tidak berkegiatan terlebih dahulu selama bulan puasa,” kata Adiansyah di Bandar Lampung, Kamis, (19/2).
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah selama Ramadhan. Karena itu, pemerintah kota tidak menerapkan pola pembatasan jam operasional untuk THM.
“Jadi penutupan penuh tidak ada paruh waktu untuk THM seperti diskotik, pub, panti pijat, bar, karaoke, serta rumah biliar,” ujarnya.
Namun, pemerintah kota memberi celah khusus untuk rumah biliar yang berkaitan dengan kegiatan olahraga. Rumah biliar dapat tetap beroperasi selama Ramadhan apabila menaungi atlet dan memperoleh rekomendasi resmi dari Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kota Bandar Lampung.
“Kalau rumah biliar yang menaungi atlet-atlet itu diperbolehkan buka, tapi tentu itu atas rekomendasi dari POBSI,” kata Adiansyah.
Dengan demikian, pengecualian tersebut bukan izin bebas bagi seluruh usaha biliar. Operasional tetap bergantung pada rekomendasi organisasi olahraga yang menaungi kegiatan atlet.
Aturan berbeda berlaku bagi rumah makan dan restoran. Pemerintah kota tidak mewajibkan seluruh usaha kuliner berhenti beroperasi selama siang hari. Namun, pengelola diminta menjaga agar aktivitas makan-minum tidak terlihat secara terbuka dari luar.
Adiansyah mengatakan pengusaha rumah makan dan restoran yang tetap melayani pelanggan pada siang hari wajib memasang tirai atau penutup pada bagian depan tempat usaha.
“Jadi pelaku usaha diwajibkan memasang tirai atau penutup agar aktivitas di dalam ruangan tidak terlihat dari luar. Hal ini dilakukan untuk menghargai masyarakat yang sedang menunaikan ibadah puasa,” katanya.
Kebijakan itu sekaligus menjadi pembeda antara usaha hiburan dan usaha kuliner. Jika rumah makan masih diberi ruang untuk beroperasi dengan sejumlah penyesuaian, THM diminta benar-benar menghentikan aktivitasnya.
Pemerintah kota juga menyiapkan sanksi bagi pengusaha yang mengabaikan aturan. Sanksi diberikan secara bertahap, dimulai dari teguran tertulis pertama, kedua, hingga ketiga.
Jika setelah tiga peringatan pengelola tetap membandel, sanksi dapat meningkat menjadi penutupan tempat usaha.
“Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, sanksi dapat berujung pada penutupan tempat usaha,” ujar Adiansyah.
Sikap pemerintah kota tersebut sejalan dengan pernyataan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Romi Husin. Pada pekan lalu, Romi meminta seluruh tempat hiburan malam ditutup selama Ramadhan.
Menurut politikus Gerindra itu, ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama bulan suci harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Ia meminta organisasi perangkat daerah terkait memastikan tidak ada THM yang tetap beroperasi dengan alasan apa pun.
“Hiburan malam ini kita akan meminta pada dinas yang terkait untuk menutup semua hiburan-hiburan yang ada di Kota Bandar Lampung,” kata Romi.
Romi bahkan menyatakan pengawasan terhadap THM akan diperketat. Komisi I DPRD, kata dia, siap melakukan inspeksi mendadak apabila menemukan tempat hiburan yang diduga melanggar ketentuan.
Untuk sektor hiburan malam, Romi mengatakan tidak ada ruang kompromi. Pelanggaran terhadap aturan Ramadan, menurut dia, dapat berujung pada penutupan permanen.
“Nah kalau yang hiburan ini kita gak ada toleransi. Kalau ada aturan yang dilanggar oleh pihak hiburan, maka kami akan sidak dan akan menutup secara permanen,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa urusan THM selama Ramadhan bukan sekadar perkara menggeser jam buka. Pemerintah dan DPRD Bandar Lampung menghendaki tempat hiburan benar-benar berhenti beroperasi sepanjang bulan puasa.
Sementara untuk rumah makan, pendekatan DPRD lebih longgar. Romi mengingatkan bahwa Bandar Lampung dihuni masyarakat dengan latar belakang agama yang beragam. Karena itu, usaha makanan tetap perlu diberi ruang untuk melayani warga yang tidak menjalankan ibadah puasa.
“Kalau rumah makan itu ada yang tertentu karena kan kita gak semua ini muslim ya, ada yang nonmuslim. Tapi ada aturan rumah makan itu misalnya ditutup depannya, belakang boleh, karena kan kita menghargai yang nonmuslim,” tutur Romi.
Kebijakan tersebut pada akhirnya menempatkan pengusaha THM dalam posisi paling ketat selama Ramadhan. Mereka diminta mematikan aktivitas bisnis untuk sementara, sementara usaha kuliner masih dapat beroperasi dengan syarat tidak memamerkan aktivitas makan-minum di siang hari.
Ramadhan pun seolah menjadi masa ketika suara musik harus ikut berpuasa. Bedanya, bagi pengelola THM, yang diminta berhenti bukan hanya suara, melainkan seluruh aktivitas usaha.
(*)








