Example floating
Example floating
News

Pecah Rekor! KPK Gunakan Pasal ‘Sakti’ Jerat Bupati Pekalongan, Modus Perusahaan Keluarga Terbongkar

×

Pecah Rekor! KPK Gunakan Pasal ‘Sakti’ Jerat Bupati Pekalongan, Modus Perusahaan Keluarga Terbongkar

Share this article
Fadia diduga mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) untuk "merampok" proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan kecamatan di lingkungannya sendiri. (foto Kompas)
BERJAYANEWS.COM,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencetak sejarah baru dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Untuk pertama kalinya, KPK menerapkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor (Benturan Kepentingan dalam Pengadaan) untuk menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, Kamis (5/3).

Skandal Fadia Arafiq:

Fadia diduga mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) untuk “merampok” proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan kecamatan di lingkungannya sendiri.

Dari total kontrak Rp46 miliar, hanya sekitar separuhnya yang digunakan untuk gaji pegawai. Sisanya, sekitar Rp19 miliar (40%), diduga mengalir deras ke kantong pribadi dan lingkaran keluarga sang Bupati.

PT RNB diketahui mempekerjakan tim sukses Bupati untuk menguasai proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan sepanjang 2023–2026.

Kasus ini membuktikan bahwa KPK kini mampu membongkar korupsi kompleks melalui jejak digital dan transaksi keuangan, bukan sekadar penangkapan uang tunai di lapangan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *