BANDAR LAMPUNG — Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung kini diibaratkan sebagai “bom waktu” yang siap meledak jika tidak segera ditangani secara total. Keluhan warga mengenai rembesan air lindi yang mencemari pemukiman dan sungai menjadi dasar bagi Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung untuk mendesak perbaikan sistem drainase dan pengelolaan sampah.
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengungkapkan hasil sidak yang menunjukkan limbah cair (lindi) meluap ke luar aliran semestinya, mencemari lahan warga hingga aliran sungai. “Ini berpotensi merusak lingkungan secara luas. Kami sudah merekomendasikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera bertindak,” tegas Agus, Selasa (7/4/2026).
Berdasarkan evaluasi APBD, DPRD meminta sinergi antara DLH dan Dinas PU untuk memperbaiki sistem drainase agar air lindi masuk ke bak penampungan, bukan ke rumah warga. Selain itu, fokus utama tahun 2026 adalah mengubah sistem open dumping (pembuangan terbuka) menjadi controlled landfill atau sanitary landfill menggunakan teknologi geomembran.
Namun, upaya ini dibayangi catatan buruk. Laporan BPK tahun 2025 mengungkap bahwa serapan anggaran Belanja Tidak Terduga untuk penanganan sampah hanya mencapai Rp741 juta dari total Rp4,5 miliar. Bahkan, penataan terasering yang sempat dikerjakan dilaporkan kembali rusak tertutup sampah akibat hujan ekstrem.
Sebagai solusi jangka panjang, DPRD kini menggantungkan harapan pada realisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional di Kota Baru. “Kami menanti alternatif ini karena beban TPA Bakung sudah melebihi kapasitas. Penanganan ini harus maksimum, meski penyelesaiannya bisa memakan waktu hingga 15 tahun,” tutup politisi PKS tersebut. (Adza SMD)











