BERJAYANEWS.COM — Pemerintah Kota Bandar Lampung menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang perpanjangan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru tahun 2026. Sebanyak 75 guru menerima SK tersebut pada Kamis, (9/4).
Penyerahan SK itu menjadi penanda berlanjutnya masa pengabdian para guru PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, para penerima SK tersebut berasal dari formasi tertanggal 1 Desember 2025.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan perpanjangan masa kerja PPPK guru diharapkan tidak berhenti pada aspek administrasi kepegawaian. Menurut dia, keputusan tersebut harus menjadi dorongan bagi para guru untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan pendidikan.
“Momentum ini diharapkan dapat memacu peningkatan kinerja, dedikasi, serta komitmen para guru dalam menjalankan tugasnya,” ujar Eva Dwiana.
Eva mengatakan guru PPPK memiliki peran penting dalam menopang proses pembelajaran di sekolah. Keberadaan mereka, kata dia, menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memenuhi kebutuhan tenaga pendidik sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.
Karena itu, ia meminta para guru yang kembali menerima amanah tersebut menjalankan tugas secara profesional. Guru tidak hanya dituntut menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga harus mampu mengikuti perubahan metode pembelajaran dan perkembangan teknologi.
Eva menekankan pentingnya inovasi dalam proses belajar mengajar. Menurut dia, pemanfaatan teknologi digital perlu menjadi bagian dari pengembangan kompetensi guru agar pembelajaran dapat menyesuaikan kebutuhan peserta didik.
“Guru harus mampu menjadi panutan, baik bagi peserta didik maupun lingkungan sekitar, serta terus mengembangkan kompetensi, khususnya dalam pemanfaatan teknologi digital,” katanya.
Selain kompetensi, Eva mengingatkan para guru PPPK untuk menjaga integritas sebagai aparatur negara. Disiplin dan etika profesi, kata dia, merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab seorang tenaga pendidik.
Penyerahan SK tersebut, menurut Eva, sekaligus merupakan bentuk penghargaan pemerintah daerah atas kontribusi para guru dalam pembangunan sektor pendidikan di Bandar Lampung. Ia berharap para penerima SK dapat menggunakan kesempatan perpanjangan masa kerja itu untuk meningkatkan kualitas pengabdian.
Pemerintah Kota Bandar Lampung juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung sektor pendidikan, termasuk dalam aspek kesejahteraan tenaga pendidik. Eva menilai kesejahteraan guru berkaitan erat dengan kemampuan mereka menjalankan tugas secara optimal.
“Pendidikan yang baik lahir dari tenaga pendidik yang sejahtera dan fokus dalam menjalankan tugasnya,” ujar Eva.
Ia kemudian mengucapkan selamat kepada 75 guru PPPK yang menerima SK perpanjangan masa kerja. Eva berharap mereka dapat menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab dan terus memberikan kontribusi bagi peningkatan mutu pendidikan di Kota Bandar Lampung.
“Selamat menjalankan tugas kembali, semoga dapat terus memberikan kontribusi terbaik bagi dunia pendidikan,” katanya.
(*)










