Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Amankan ASN Pemrov Lampung Diduga Terkait Peredaran Gelap Minyakita

×

Polresta Bandar Lampung Amankan ASN Pemrov Lampung Diduga Terkait Peredaran Gelap Minyakita

Share this article
Polresta Bandar Lampung Amankan ASN Pemrov Lampung Diduga Terkait Peredaran Gelap Minyakita

BANDAR LAMPUNG — Dugaan praktik ilegal dalam tata kelola komoditas pangan subsidi mengguncang Bumi Ruwa Jurai. Pusaran mafia distribusi minyak goreng Minyakita yang diduga menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung berinisial A hingga kini masih bergulir.

Oknum ASN yang diduga merupakan pegawai aktif di Dinas Sosial Provinsi Lampung tersebut sebelumnya diamankan aparat Polresta Bandar Lampung dalam sebuah operasi senyap di kawasan Rajabasa Kamis (22/5/2026).

Dari lokasi penindakan, polisi berhasil menyita sejumlah kemasan Minyakita serta kendaraan operasional yang diduga digunakan untuk menyokong jalur distribusi gelap tersebut.

Namun sayangnya, upaya transparansi informasi terkait kasus ini masih samar.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, yang dikonfirmasi oleh Berjayanews terkait informasi detail penangkapan tersebut melalui pesan WhatsApp Senin (25/5/2026), terpantau belum memberikan respons sama sekali.

Sementara Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp Selasa (26/5/2026), berada dalam kondisi tidak aktif. Pesan konfirmasi resmi yang dikirimkan oleh wartawan hanya tertanda centang satu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, oknum ASN berinisial A tersebut hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Bandar Lampung.

Sementara itu, pantauan langsung wartawan Berjayanews di halaman Mapolresta Bandar Lampung Senin (25/5/2026) siang, terlihat jelas dua unit kendaraan truk yang diduga kuat merupakan barang bukti sitaan dari operasi di Rajabasa tersebut.

Media ini akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan amanat Kode Etik Jurnalistik. (SMD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *