BERJAYANEWS.COM — Babak akhir persidangan praperadilan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, berlangsung sengit di Ruang Sidang Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa, (26/5/2026).
Kedua belah pihak saling melempar argumen hukum yang tajam terkait legitimasi penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Agus Windana ini memasuki agenda pembacaan kesimpulan. Fokus perseteruan berpusat pada satu titik krusial, lembaga mana yang berwenang menyatakan kerugian keuangan negara secara sah.
Tim Advokat Arinal Djunaidi, yang dipimpin oleh Ana Sofa Yuking dan Wakati Mandansari, bersikeras bahwa penetapan klien mereka sebagai tersangka tidak sah karena cacat formil.
Mengenakan busana hitam dengan jilbab krem, Ana menegaskan bahwa jaksa tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang sah.
Menurut kubu Arinal, keabsahan alat bukti korupsi mutlak harus bersandar pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Hasil penghitungan yang dibuat oleh BPKP tidak boleh dan tidak sah bila dijadikan sebagai alat bukti untuk menghitung adanya kerugian bagi keuangan negara atau keuangan daerah,” tegas Tim Advokat dalam berkas kesimpulannya.
Baca Juga: Ahli HTN Dr Fahri Bachmid di Sidang Arinal Djunaidi: Audit BPKP Tidak Sah Demi Hukum
Ana merujuk pada Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Aturan tersebut mewajibkan kerugian negara dimaknai sebagai kerugian nyata (actual loss) yang dikeluarkan resmi oleh BPK.
Di luar itu, ia menilai alat bukti diperoleh dengan cara melawan hukum.
Sebaliknya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menolak mentah-mentah klaim monopoli audit tersebut.
Jaksa Elfa Yulita dan Ria Sulistyowati berargumen bahwa audit investigatif BPKP adalah basis hukum yang sah dan jamak digunakan dalam tahap penyidikan.
“Hukum acara pidana tidak pernah mensyaratkan bahwa pembuktian kerugian negara pada tahap penyidikan harus berasal secara eksklusif dari BPK,” counter Tim Jaksa.
Kejati Lampung memperkuat posisinya dengan menyodorkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengakui hasil audit investigatif BPKP dalam perkara rasuah.
Menurut jaksa, perdebatan nilai kerugian ini sudah masuk ke materi pokok perkara yang seharusnya diuji di pengadilan tipikor, bukan di ranah praperadilan.
Selain persoalan auditor, kubu Arinal Djunaidi menyerang prosedur penyidikan Kejati Lampung yang dianggap sembrono dan menabrak prinsip due process of law.
Tim pengacara membeberkan kejanggalan tanggal: Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dan surat penetapan tersangka diterbitkan pada hari yang sama saat Arinal diperiksa sebagai saksi, yakni (28/4/2026).
“Hal tersebut membuktikan bahwa Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka terlebih dahulu sebelum dilakukan penyidikan,” papar Ana Sofa Yuking.
Gugatan juga mengarah pada keabsahan penahanan yang dituding masih menggunakan nalar rezim hukum lama.
Padahal, peradilan saat ini sudah harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Di bawah UU baru ini, alasan penahanan harus bersifat faktual dan konkret, bukan sekadar kekhawatiran subjektif.
Merespons tudingan itu, Kejati Lampung bergeming. Jaksa menegaskan penahanan Arinal telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai Pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025.
Jaksa membeberkan alasan kuat di balik penahanan sang mantan gubernur.
“Ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, serta adanya fakta bahwa tersangka mencoba mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian yang sebenarnya,” ungkap Jaksa Elfa.
Baca Juga: Gugat Status Tersangka, Arinal Djunaidi Lawan Penyidik Lewat Praperadilan
Di akhir persidangan, kedua pihak berada di posisi diametral. Jaksa meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Arinal agar perkara pokok dana PI 10 persen ini bisa menggelinding ke pengadilan tipikor.
Sementara itu, tim pengacara mendesak hakim memerintahkan pembebasan Arinal dari tahanan seketika demi memulihkan nama baiknya.
Setelah menerima berkas kesimpulan final, Hakim Tunggal Agus Windana memutuskan menunda persidangan untuk mempelajari seluruh materi.
“Sidang akan ditunda sampai 2 Juni 2026 untuk pembacaan putusan,” kata Hakim sembari mengetuk palu.
Ketukan palu hakim pekan depan akan menjadi penentu krusial, apakah langkah hukum Kejati Lampung menjerat Arinal Djunaidi sah secara hukum, atau justru gugur sebelum masuk ke pengadilan utama.
(**)












