Example floating
Example floating
Pesisir Barat

Anggota DPRD Pesisir Barat Dikabarkan Nikah Siri dengan Staf DPRD, Belum Ada Keterangan Resmi

×

Anggota DPRD Pesisir Barat Dikabarkan Nikah Siri dengan Staf DPRD, Belum Ada Keterangan Resmi

Share this article
Anggota DPRD Pesisir Barat Dikabarkan Nikah Siri dengan Staf DPRD, Belum Ada Keterangan Resmi (Foto AI Ilustrasi)

BERJAYANEWS.COM, PESISIR BARAT – Seorang anggota DPRD Pesisir Barat berinisial KA dikabarkan telah melangsungkan pernikahan siri dengan seorang staf di lingkungan DPRD setempat. Kabar tersebut menjadi perbincangan warga di Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari seorang warga berinisial Y, pernikahan diduga berlangsung di kediaman pihak perempuan beberapa pekan lalu.

Kabar itu mulai menjadi perhatian masyarakat setelah diketahui bahwa KA disebut masih memiliki istri yang sah.

“Awalnya kami tidak tahu. Setelah ada yang mengenali bahwa yang bersangkutan adalah anggota dewan dan sudah memiliki istri, warga mulai bertanya-tanya apakah istri sahnya mengetahui pernikahan tersebut,” ujar Y kepada wartawan.

Menurutnya, meskipun pernikahan siri merupakan ranah pribadi, persoalan tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat publik dan seorang staf yang bekerja di lembaga yang sama.

Saat dikonfirmasi, istri sah KA mengaku telah mengetahui kabar tersebut, namun enggan memberikan komentar lebih jauh.

“Saya sudah tahu. Biarkan saja mereka yang menyelesaikan urusan mereka karena itu ranah pribadi. Saya tidak berkenan dipublikasikan,” ujarnya.

Wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada KA, namun hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Terkait aspek hukum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan perkawinan apabila seseorang melakukan perkawinan dengan menyembunyikan status masih terikat dalam perkawinan yang sah.

Penerapan ketentuan tersebut bergantung pada terpenuhinya unsur-unsur hukum dan pembuktian sesuai proses yang berlaku.

Selain itu, sebagai anggota DPRD, yang bersangkutan juga terikat pada ketentuan kode etik dan tata tertib sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penilaian atas dugaan pelanggaran etik merupakan kewenangan lembaga yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi DPRD Pesisir Barat maupun Partai Golkar terkait kabar tersebut. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *