BERJAYANEWS.COM KRUI — Dunia politik Kabupaten Pesisir Barat diguncang isu miring terkait dugaan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, berinisial GKA.
Anggota dewan senior tersebut dikabarkan telah melangsungkan pernikahan siri dengan seorang staf berinisial W yang bekerja di lingkungan DPRD setempat.
Isu ini langsung menjadi buah bibir hangat, khususnya di kalangan warga Pekon Walur, lantaran diduga dilakukan secara bedah agama dan tanpa persetujuan istri sah.
Merespons kegaduhan tersebut, Sekretaris LSM GMBI Distrik Pesisir Barat, Salda Andala, angkat bicara pada Jumat (3/7/2026). Pihaknya menyayangkan tindakan oknum wakil rakyat yang dinilai gagal menjaga marwah, martabat, dan kredibilitas institusi.
GMBI menilai jika dugaan penyembunyian status perkawinan sah ini terbukti, maka oknum tersebut tidak hanya melanggar UU MD3 dan kode etik DPRD, tetapi juga berpotensi menabrak aturan hukum pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait tindak pidana perkawinan.
Sebagai langkah konkret, LSM GMBI menegaskan tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk segera melayangkan laporan resmi ke Mahkamah Partai Golkar di Jakarta. Mereka mendesak Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, mengambil tindakan tegas berupa Pemecatan Antar Waktu (PAW) agar marwah partai tidak tercoreng.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari GKA maupun Badan Kehormatan DPRD Pesisir Barat, saat saat dikonfirmasi wartawan yang bersangkutan belum merespon. (Sal/Mor)












