BERJAYANEWS.COM — Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan suap pengadaan alat kesehatan (alkes) dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (11/8/2026).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terhadap empat terdakwa yang dibacakan secara serentak.
Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, menjadi terdakwa yang mendapat tuntutan paling berat. JPU KPK menuntut Ardito dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Tak hanya hukuman badan dan denda, Ardito juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7,85 miliar.
Nilai tersebut telah memperhitungkan pengurangan dari aset yang sebelumnya dirampas untuk negara.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7.850.000.000, dikurangkan dengan uang yang dirampas negara,” ujar JPU KPK saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, harta benda Ardito akan disita dan dilelang.
Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Ardito terancam menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.
Hak Politik Ardito Juga Diminta Dicabut
JPU KPK turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Ardito.
Jaksa meminta hak Ardito untuk dipilih dan menduduki jabatan publik dicabut selama tiga tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Dalam analisis yuridisnya, JPU menyatakan Ardito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan antara lain sikap Ardito yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta dinilai tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Ardito belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan selama persidangan.
Adik Kandung dan Anggota DPRD Ikut Dituntut
Tidak hanya Ardito. Tiga terdakwa lainnya dalam perkara terpisah juga turut dibacakan tuntutannya pada persidangan yang sama.
M. Anton Wibowo, mantan Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah sekaligus kerabat Ardito, dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Kemudian Ranu Hari Prasetyo, adik kandung Ardito, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Ranu sebelumnya sempat dilantik sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Lampung Tengah periode 2025–2030 sebelum akhirnya ditangkap dalam OTT KPK.
Sementara Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah aktif dari Fraksi PKB, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Desember 2025. Berdasarkan pembuktian di persidangan, Ardito disebut mematok fee proyek sebesar 15 hingga 20 persen dari sejumlah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Dalam rentang Februari hingga November 2025, Ardito disebut menerima aliran dana sebesar Rp5,25 miliar yang disalurkan melalui Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo.
Selain itu, Ardito juga disebut menerima Rp500 juta terkait proyek pengadaan alat kesehatan melalui M. Anton Wibowo.
Dengan demikian, total penerimaan yang disebut diterima Ardito mencapai Rp5,75 miliar. Sebagian dana tersebut disebut digunakan untuk pelunasan utang biaya kampanye.
Usai sidang, Ardito menanggapi tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU KPK. Saat dihadang wartawan ketika hendak menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Ardito mengatakan tuntutan tersebut merupakan kewenangan jaksa berdasarkan hasil analisis selama proses persidangan.
“Itu adalah bagian hak dari jaksa untuk menganalisis hasil yang ada. Tuntutan kami dengarkan dengan baik. Mungkin sesuai dengan hak kami, kami akan melakukan pembelaan dari fakta yang kami lihat,” ujar Ardito.
Ardito juga menyebut seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan telah menjalankan tugasnya secara profesional.
“Yang jelas satu hal, baik hakim, baik jaksa, semua bekerja yang terbaik buat negara ini,” tuturnya.
Mengenai nota pembelaan atau pledoi, Ardito mengisyaratkan akan menyampaikan pembelaan bersama tim penasihat hukumnya. Ia juga membuka kemungkinan menyampaikan pembelaan dari sisi pribadi berdasarkan pengalaman dan kondisi yang dialaminya secara langsung.
“Mungkin banyak arah pribadi ya, karena banyak yang lebih paham kondisi situasinya kan, yang mengalami langsung,” kata dia.
Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa dan tim penasihat hukum untuk menyiapkan nota pembelaan.
Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa dan penasihat hukum.
(smd)












